Jelang Pilwakot Semarang, 4.884 Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP

Semarang, IDN Times - Sebanyak 4.884 pemilih pemula belum melakukan rekam E-KTP jelang pemungutan suara Pilkada Kota Semarang 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang untuk melakukan optimalisasi perekaman wajib KTP Elektronik (E-KTP) bagi pemilih pemula tersebut.
1. Proses perekaman E-KTP capai 90,38 persen

Bawaslu Kota Semarang mencatat bahwa dari total 50.762 wajib E-KTP pemula di Ibu Kota Jawa Tengah, progres perekaman telah mencapai angka 45.878 orang atau 90,38 persen. Namun, masih terdapat 4.884 orang yang belum melakukan perekaman.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman mengatakan, pentingnya langkah strategis untuk mendorong percepatan proses perekaman tersebut.
2. Imbau Disdukcapil percepat perekaman E-KTP

"Jumlah 4.884 pemilih ini cukup signifikan, terutama dalam konteks memastikan hak pilih setiap warga terlindungi dalam Pilkada Serentak 2024. Kami mendorong KPU Kota Semarang untuk meningkatkan koordinasi dengan Disdukcapil agar lebih proaktif," katanya. Minggu (24/11/2024).
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu juga sudah mengirimkan surat imbauan kepada Disdukcapil untuk mempercepat perekaman dengan melakukan jemput bola ke lapangan.
Bawaslu Kota Semarang melihat pentingnya sinergi antara KPU dan Disdukcapil untuk memastikan semua E-KTP pemula telah terekam. Dengan pendekatan jemput bola, diharapkan kendala seperti kurangnya akses atau informasi dapat diminimalisir.
3. Ajak pemilih pemula aktif pastikan E-KTP sudah terekam

‘’Hal ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024 dengan partisipasi maksimal dari seluruh warga negara yang memenuhi syarat,’’ ujar Dwijaya.
Sementara, Bawaslu Kota Semarang juga mengajak masyarakat, terutama para pemilih pemula untuk aktif memastikan data kependudukan mereka telah terekam dengan baik dan lebih peduli terhadap hak pilihnya.
Langkah ini tidak hanya untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, tetapi juga sebagai upaya pemenuhan administrasi kependudukan yang fundamental bagi hak-hak sipil mereka.



















