Kabar Gembira! BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Pekerja Penerima Subsidi

Semarang, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program bantuan subsidi upah bagi pekerja swasta.
Adapun, BPJAMSOSTEK kini juga mulai mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
1. Syarat penerima program adalah pekerja formal dengan upah di bawah Rp 5 juta
Sesuai rencana, program tersebut akan diberikan kepada peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta perbulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat di lembaga tersebut.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengatakan, pihaknya siap untuk mendukung program bantuan subsidi upah.
"Data yang kami sampaikan kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori pekerja penerima upah atau pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Namun, tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah, terkecuali non ASN," jelasnya melalui keterangan resmi, Selasa (11/8/2020).
2. BPJAMSOSTEK mulai mengumpulkan rekening peserta yang memenuhi kriteria
Saat ini BPJAMSOSTEK sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.
“Penerima program subsidi upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” imbuh Agus.
Terkait hal itu pemberi kerja atau perusahaan juga diimbau untuk dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
3. Pemerintah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program bantuan subsidi upah

Dalam program bantuan subsidi upah, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk pekerja terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima peserta, yakni senilai Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp 2,4 juta. Adapun, skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
“Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” pungkas Agus.
Sementara, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Suwilwan Rachmat mengatakan, untuk percepatan pengumpulan rekening pekerja pihaknya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait di Jateng dan DIY.
4. BPJAMSOSTEK sediakan aplikasi yang dapat diakses HRD untuk pengisian rekening

"Untuk mendukung program subsidi upah ini kami sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans provinsi dan kabupaten/kota, Apindo, serikat pekerja/buruh, forum HRD dan pihak-pihak yang terkait langsung dalam pengumpulan rekening pekerja," katanya.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga telah menyediakan aplikasi yang dapat diakses langsung oleh HRD perusahaan untuk mempercepat pengisian nomor rekening para karyawan.
5. Sebanyak 783.027 rekening pekerja sudah memenuhi ketentuan

"Kami juga bisa menerima data mentah dalam bentuk excel untuk diproses ke dalam aplikasi. Alhamdulillah, dalam dua hari ini sudah terkumpul rekening pekerja di wilayah Jateng dan DIY sebanyak 783.027 nomor rekening dari 1.638.926 potensi pekerja yang memenuhi ketentuan. Jadi dalam dua hari Senin-Selasa ini sudah terkumpul hampir 50 persen dari potensi," jelasnya.
Pihak BPJAMSOSTEK optimistis sampai dengan akhir minggu ini sudah terkumpul 100 persen. "Sekali lagi kami mengajak pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyampaikan nomor rekening karyawannya melalui jaringan kantor cabang yang tersebar di Jawa Tengah dan DIY," tandas Suwilwan.



















