Kasus Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo Berakhir Usai Putusan Sela

- Putusan sela PN Solo akhiri kasus ijazah palsu Jokowi
- Majelis hakim mengabulkan eksepsi Jokowi terkait kewenangan mengadili
- Pihak yang tidak puas bisa ajukan banding dalam waktu 14 hari
Surakarta, IDN Times - Kasus gugatan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang dilayangkan pengacara senior Muhammad Taufiq dinyatakan selesai. Majelis Hakim memutuskan putusan sela yang dibacakan dalam sidang yang dilakukan secara daring Kamis (10/7/2025) sore.
1. Dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), yang diketuai Putu Gede Hariadi mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi dalam sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Putu Gde mengatakan PN Solo menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden ke-7 Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Humas PN Solo Aris Gunawan mengatakan putusan sela dimaksudkan untuk memutus adanya eksepsi atau keberatan tentang kewenangan mengadili.
"Jadi di dalam putusan sela itu kita baca bahwa pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya mengatakan PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara itu," ungkapnya.
"Sehingga dengan adanya putusan sela itu, akhirnya menjadi putusan akhir yang mengakhiri perkara perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini di Pengadilan Negeri Surakarta. Jadi perkara ini sudah selesai dengan adanya putusan sela menjadi putusan akhir," jelasnya.
2. Kepada pihak yang tidak puas bisa ajukan banding

Lebih lanjut Aris mengatakan sama seperti putusan sela lainnya, pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 sejak putusan sela dibacakan.
"Intinya, eksepsinya kan tentang kewenangan mengadili itu menjadi kewenangan PTUN ya. Jadi Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga pengadilan negeri tidak berwenang," jelasnya.
Atas putusan tersebut, PN Solo menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000.
3. Gugatan kepada Jokowi berakhir.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo terkiat tudingan ijazah palsu yang dilayangkan penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) tidak berlanjut kepada Presiden ke-7 Joko ‘Jokowi’ Widodo berakhir.
"Sehingga sudah berakhir perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara, kecuali mereka mengajukan banding," jelas Irpan.