Pada persidangan sebelumnya, Endang berhasil meyakinkan majelis hakim dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan. Terkait polemik kehadiran Mukti Wibowo misalnya.
Endang membuktikan Mukti tidak ada di lokasi saat pembuatan video dengan meunjukkan daftar hadir kegiatan rapat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS). Di daftar hadir rapat KKKS yang digelar di Aula Saung Apung Kedungjati, Bukateja tanggal 8 Februari 2020 tidak ada nama Mukti Wibowo.
Hal ini diperkuat keterangan dua orang saksi. Tohid, saksi yang hadir pada rapat KKKS dan terlibat dengan pembuatan video menerangkan Mukti tidak ikut rapat KKKS dan tidak terlibat video yel-yel.
Sementara saksi lainnya, Sunarsih, guru SDN 1 Kembangan, menerangkan pada tanggal 8 Februari, Mukti berada di SDN 1 Kembangan dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan Bawaslu Purbalingga berpendapat Mukti ikut serta dalam video yel-yel hanya berdasarkan keterangan dua orang saksi tanpa didukung alat bukti lain. Dua orang saksi itu adalah ASN yang turut diklarifikasi Bawaslu, Parniti dan Sadir.
Mukti sendiri tidak datang memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu yang dikirim tanggal 14 Mei 2020. Ia beralasan baru menerima surat undangan pada 18 Mei 2020.
Terkait klarifikasi terhadap ASN yang telah pensiun sejak 1 Mei 2020, DKPP menilai tindakan Bawaslu Purbalingga tidak bisa dibenarkan menurut hukum dan etika. Bawaslu disebut tidak cermat dan hati-hati dalam mengkaji dugaan pelanggaran dan identitas ASN yang diklarifikasi.
“Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Ida Budhiati, anggota majelis hakim sidangpembacaan putusan DKPP.
Perihal keputusan tidak melaporkan lima ASN ke Komisi ASN, Bawaslu Purbalingga mendasarkan kepada keterangan 10 orang ASN saat diklarifikasi. Tidak satupun dari 10 orang itu menyatakan kelima ASN tersebut menghadiri rapat KKKS dan terlibat pembuatan video yel-yel.
Sementra dari kubu seberang menyatakan kelima ASN itu hadir pada rapat dan ikut dalam video. Hal ini dibuktikan dengan keberadaanya di daftar hadir rapat dan keterangan saksi.
“Tindakan para Teradu yang tidak professional dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Purbalingga,” kata Ida membacakan putusan.