Kasus Suap Bupati Jepara Siap Disidangkan di Semarang

Semarang, IDN Times - Kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kepastian tersebut didapat setelah adanya pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
1. Berkas Marzuqi dan Lasito yang diserahkan

Ahmad Marzuqi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. Hakim tersebut bernama Lasito.
Lasito merupakan hakim yang mengadili gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi partai politik di Kabupaten Jepara.
2. Terkait kasus suap mereka berdua

Ahmad Marzuqi yang juga Ketua DPW PPP Kabupaten Jepara tersebut diduga memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS, dengan total Rp700 juta kepada Lasito.
Lasito sendiri mengabulkan permohonan praperadilan yang isinya membatalkan status tersangka Marzuqi dalam kasus tersebut.
3. Diserahkan langsung oleh KPK

Pengadilan Tipikor Semarang telah menerima berkas pelimpahan perkara keduanya. Dua berkas tersebut dilimpahkan oleh penuntut umum dari KPK.
"Sudah dilimpahkan dan sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis yang akan menyidangkan," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo di Semarang, seperti dilansir Antara, Selasa (25/6).