Kudus, IDN Times - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah mengeluarkan maklumat tentang pencegahan menyebarnya virus corona (COVID-19). Dengan begitu diharapkan dapat mencegah dan memutuskan rantai penyebaran COVID-19 di masyarakat.
Isi maklumat itu salah satunya tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Di antaranya, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
Namun nyatanya, masih ada kegiatan yang cenderung mengundang atau mengumpulkan orang banyak di Kudus, Jawa Tengah. Seperti terjadi pada kegiatan peresmian posko COVID-19 di alun-alun Kudus serta dan kegiatan penyemprotan disinfektan di jalanan, yang dinisiasi oleh Pemkab Kudus dan Polres Kudus. Seperti apa kegiatan itu, ini dia.