Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Perjalanan Kasus Kematian Sutrimo, Deretan Kejanggalan yang Masih Jadi Misteri
Petugas penggali kubur Sutrimo yang seluruhnya berjumlah 9 orang saat sedang persiapkan desinfektan pada Rabu, 12 Agustus 2026 di Desa Wlahar. (IDN Times/Cokie Sutrisno)
  • Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri dengan busa di mulut dan hidung di Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026, lalu dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit.
  • Keluarga melaporkan dugaan kejanggalan, termasuk kronologi yang dinilai kurang transparan, jenazah telah dikafani, informasi medis berbeda, serta ATM dan ponsel belum diserahkan.
  • Polda Metro Jaya mengekshumasi jenazah pada 12 Agustus; pemeriksaan visual tak menemukan luka kekerasan, sementara hasil toksikologi, DNA, dan jaringan masih ditunggu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Penyidikan atas kematian Sutrimo disertai ekshumasi makam dan pemeriksaan forensik untuk mencari penyebab pasti kematiannya.
  • Who?
    Sutrimo (42), keluarganya, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas, tim dokter forensik, serta sedikitnya delapan saksi terlibat dalam penanganan perkara.
  • Where?
    Sutrimo ditemukan di depan Klinik Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ekshumasi dilakukan di TPU Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.
  • When?
    Ekshumasi berlangsung Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Laporan keluarga ke Polresta Banyumas diajukan pada 8 Agustus 2026.
  • Why?
    Keluarga melapor setelah menemukan kejanggalan, termasuk kondisi jenazah, informasi awal soal penyebab kematian, serta ATM dan telepon genggam Sutrimo yang belum diserahkan.
  • How?
    Polisi memeriksa saksi, membongkar makam, melakukan pemeriksaan luar dan otopsi, serta mengambil sampel kulit, swab, organ, dan DNA untuk uji histopatologi serta toksikologi. Penyebab kematian masih menunggu hasil laboratorium.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sutrimo ditemukan tidak sadar di Jakarta lalu meninggal di rumah sakit. Keluarganya merasa ada hal yang aneh, seperti busa di mulut dan barangnya belum kembali. Polisi memeriksa delapan saksi dan membongkar makamnya untuk diperiksa dokter. Sekarang, dokter menunggu hasil tes untuk tahu penyebab Sutrimo meninggal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan perkara ini memperlihatkan ruang bagi keluarga untuk memperoleh kejelasan melalui jalur hukum yang terukur. Pemeriksaan saksi, ekshumasi dengan izin keluarga, serta keterlibatan ahli forensik dan laboratorium dari berbagai bidang menempatkan fakta ilmiah sebagai dasar pendalaman, sambil menjaga proses tetap transparan dan akuntabel.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Banyumas, IDN Times - Kematian Sutrimo (42 tahun), warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang ditemukan tak sadarkan diri pada Kamis, (23/8/2026), di depan Klinik Mordent Aesthetic Clinic, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terus menyisakan misteri. 

Pria yang disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga (karumga) atau penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah itu ditemukan dalam kondisi mulut dan hidung berbusa. Ia dilarikan dengan ambulans ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, namun dinyatakan sudah meninggal dunia saat tiba.

Jenazah dimakamkan pada malam yang sama di TPU Bantaragung, Desa Wlahar, setelah tiba di kampung halaman sekitar pukul 22.00 WIB dalam kondisi sudah dimandikan dan dikafani. 

Awalnya keluarga menerima kematian itu dengan ikhlas, namun seiring berjalannya waktu, sejumlah kejanggalan muncul dan mendorong laporan polisi, yang berujung pada ekshumasi (pembongkaran makam) pada Rabu, 12 Agustus 2026 oleh Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Tengah dan tim forensik gabungan.

1. Satu hari setelah pemakaman

Malam saat kedatangan jenazah Sutrimo di rumah desa Wlahar, Banyumas yang malam Kamis, 23 Juli 2026 langsung dimakamkan, nampak para pengantar jenazah dari Jakarta,.(IDN Times/Dok. Cokie Sutrisno)

Penelusuran di lokasi dilakukan sehari setelah pemakaman. Tim IDN Times mendatangi Desa Wlahar dan bertemu saudara tiri Sutrimo bernama Soim di balai desa. Saat itu, Jumat (24/7/2026) Soim didampingi Kepala Desa Narsim dan Sekdes Agus menyatakan keluarga ikhlas menerima kematian Sutrimo yang terjadi pada 23 Juli 2026 (mengacu pada prosesi setempat).

Penelusuran dilanjutkan ke rumah orangtua Sutrimo. Di sana bertemu ayah tiri bernama Sumeri, ibu kandung, serta kakak perempuan. Usai salat Asar, digelar tahlilan yang dihadiri warga setempat. Suasana rumah relatif tenang, meski rasa duka masih terasa.

Saat meninggalkan lokasi, terlihat seseorang menggunakan sepeda motor sambil merekam arah rumah Sutrimo. Di rumah tersebut juga terpasang kamera CCTV tepat di atas pintu. Keberadaan kamera dan aktivitas perekaman itu menambah nuansa waspada di tengah prosesi duka.

Informasi dari tetangga dan kerabat di kampung menyebutkan Sutrimo sempat pulang ke Wlahar sekitar seminggu sebelum kematian. Ia sempat bercerita tentang kondisi majikannya yang sedang bermasalah. Kemudian seseorang yang diduga terkait majikan meneleponnya, mentransfer uang sekitar Rp 5 juta, dan meminta ia kembali ke Jakarta. Tak lama kemudian, yang pulang adalah jenazah.

2. Kejanggalan yang memicu laporan polisi

Detik detik kedatangan dua saudara Sutrimo yakni Abi dan Tukim yang didampingi kuasa hukumnya Aan Rohaeni saat memberanikan diri untuk melaporkan ke Polresta Banyumas hingga akhirnya terjadi ekshumasi.(IDN Times/Dok. Cokie Sutrisno)

Keluarga kemudian menemukan sejumlah kejanggalan. Antara lain kronologi penemuan dan penanganan yang kurang transparan, jenazah sudah dimandikan dan dikafani sehingga keluarga tidak bisa memeriksa kondisi utuh, informasi awal yang menyebut kematian karena kadar gula darah tinggi (hingga 600) namun ada keterangan tentang busa di mulut dan hidung, serta barang-barang pribadi Sutrimo yang belum diserahkan kepada keluarga antara lain ATM dan handphone.

Pada Sabtu, (8/8/2026) keluarga bersama Aan Rohaeni kuasa hukumnya melaporkan ke Polresta Banyumas. Ada juga laporan terkait di Bareskrim Polri. Karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kedua laporan dilimpahkan ke sana. Dari hasil penyelidikan (termasuk yang dilakukan Polresta Banyumas), perkara dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan, ekshumasi menjadi bagian penting penyidikan untuk memperoleh alat bukti ilmiah. Hingga konferensi pers usai ekshumasi, sudah diperiksa minimal delapan saksi (sebelumnya disebut hingga 24 saksi dalam tahap penyelidikan), dan pemanggilan saksi masih berlanjut. Belum ada penetapan tersangka. Polisi berkomitmen menjalankan proses secara transparan dan akuntabel.

3. Ekshumasi 12 Agustus 2026 proses multidisiplin

Dipimpin Ketua Umum PDFMI Brigjen Pol. Dr. Sumy Hastry Purwanti (berkacamata) Kabiro Kedokteran Kepolisian akhirnya Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran makam untuk kepentingan penyelidikan pada Rabu 12 Agustus 2026).(IDN Times/Dok. Cokie Sutrisno)

Ekshumasi dilaksanakan di makam Sutrimo di TPU Bantaragung, Desa Wlahar, Rabu, (12/8/2026), mulai pukul 09.30 WIB hingga sekitar 13.00 WIB (lebih kurang 3,5 jam). Kegiatan melibatkan sinergi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas, Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI), Laboratorium Forensik Polri, serta unsur akademik dari berbagai universitas.

Dipimpin Ketua Umum PDFMI Brigjen Pol. Dr. Sumy Hastry Purwanti (Kabiro Kedokteran Kepolisian), tim dipimpin lapangan oleh Prof. Dr. H. Ahmad Yudianto dari Universitas Airlangga. Hadir pula sejumlah ahli forensik, toksikologi, DNA, patologi anatomi, serta perwakilan dari berbagai institusi. Keluarga memberikan izin resmi, meskipun tidak hadir di lokasi karena masih terpukul.

Proses mencakup pembongkaran makam, pemeriksaan luar (identifikasi), pemeriksaan dalam (otopsi), dan pengambilan sampel. Identitas jenazah dikonfirmasi sesuai data antemortem dari keluarga: laki-laki sekitar 40 tahun, tinggi badan 166 cm, ciri jempol kaki kiri yang tidak ada, serta bekas luka di bahu kanan. Setelah pemeriksaan, jenazah dikubur kembali secara agama Islam dengan doa.

4. Hasil sementara, tidak ada luka kekerasan visual

Ketua Tim Dokter Forensik Prof. Ahmad Yudianto (pegang mix) saat jumpa pers di ruang rekonfu Polresta Banyumas pada 12 Agustus 2026menyatakan, dari pemeriksaan luar dan dalam secara visual, tidak ditemukan tanda-tanda luka akibat kekerasan tumpul maupun tajam.(IDN Times/Dok.Cokie Sutrisno)

Ketua Tim Dokter Forensik Prof. Ahmad Yudianto menyatakan, dari pemeriksaan luar dan dalam secara visual, tidak ditemukan tanda-tanda luka akibat kekerasan tumpul maupun tajam. Kondisi jenazah sudah memasuki fase pembusukan lanjut karena dikubur sejak 23 Juli 2026 (hampir tiga minggu), sehingga hampir seluruh permukaan tampak serupa secara visual.

Informasi tentang busa di mulut dan hidung saat kematian sudah tidak tampak. Tim tetap melakukan swab (usap) di area tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sampel diambil secara ekstensif dari hampir seluruh bagian tubuh mulai kulit yang dicurigai, swab, hingga organ dalam seperti lambung dan jantung untuk tiga pemeriksaan utama:

  • Histopatologi (jaringan) oleh ahli patologi anatomi,

  • Toksikologi (mencari racun atau zat tertentu) oleh Puslabfor,

  • DNA (identifikasi dan pendalaman penyebab kematian).

Perkiraan hasil laboratorium selesai dalam 2 hingga 3 minggu. Hingga saat itu, belum bisa disimpulkan penyebab pasti kematian. Proses ini merupakan bagian dari scientific crime investigation berbasis bukti ilmiah dan multidisiplin untuk menjaga objektivitas serta akuntabilitas.

5. Direskrimsus sebut telah periksa 8 saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (pakaian dinas) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan hingga saat ini telah 8 saksi diperiksa dan belum ada tersangka.(IDN Times/Dok.Cokie Sutrisno)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menekankan bahwa selesainya ekshumasi belum menjadi dasar menyimpulkan penyebab kematian. Masih diperlukan analisis laboratorium dan pendalaman lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat menunggu proses resmi dan menjamin transparansi hasil apa pun yang diperoleh baik itu peristiwa pidana yang menuntut pertanggungjawaban, maupun temuan lain sesuai fakta hukum.

Sedangkan Direskrimsus Polda Metro Jaya menyebutkan Kasus ini menarik perhatian publik karena keterkaitan Sutrimo dengan rumah mantan pejabat Kejaksaan Agung yang sedang menghadapi persoalan hukum. Namun pihak kepolisian fokus pada fakta ilmiah dan keterangan saksi, tanpa spekulasi.

Dari liputan di kampung halaman yang semula menunjukkan penerimaan ikhlas, hingga laporan polisi dan ekshumasi besar-besaran, perjalanan kasus Sutrimo menggambarkan bagaimana kejanggalan yang dirasakan keluarga dan masyarakat dapat mendorong penegakan hukum berbasis sains. Hasil laboratorium yang ditunggu dalam beberapa minggu ke depan diharapkan memberikan jawaban yang lebih terang bagi keluarga dan publik.


Curated For You

Editorial Team

Related Article