Ilustrasi rumah tahanan. IDN Times/Aji
Terpisah, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kudus Eko Budi mengatakan, untuk jumlah warga binaan di Rutan Kudus yang diusulkan bebas lewat asimilasi ada sebanyak 52 warga binaan. Saat ini, sudah ada 44 warga binaan yang dinyatakan bebas dengan cara asimilasi.
“Yang kita usulkan ada sebanyak 52 warga binaan. Namun ini bertahap dan masih proses. Yang sudah asimilasi ada sebanyak 44 warga binaan dari 52 warga binaan yang diusulkan,” kata dia saat dikonfirmasi IDN Times pada Rabu (15/4).
Eko mengatakan, warga binaan yang bebas dengan asimilasi ini dengan syarat dan ketentuan. Ini diatur dalam permenkumham nomor 10 tahun 2020. Apabila mereka melangar aturan dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakat dan Kejaksanaan maka akan dicabut hak asimilasi dan diproses hukum kembali.
“Program asimilasi ini sampai pandemi COVID-19 resmi dicabut oleh pemerintah,” lanjut dia.