Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kepadatan arus mudik (istockphoto.com/kichigin)
ilustrasi kepadatan arus mudik (istockphoto.com/kichigin)

Semarang, IDN Times - Semua kendaraan berat bersumbu tiga dipastikan dilarang melewati ruas tol Trans Jateng saat arus mudik 2024. Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sony Irawan mengatakan larangan berlaku mulai tanggal 5 April 2024 dari jam 22.00-05.00 WIB pagi. 

"Mulai tanggal 5 sumbu tiga dilarang beroperasi di jalan tol. Itu aturannya berlaku dari jam sepuluh sampai jam lima pagi. Jadinya para pemilik truk dan angkutan berat lainnya tidak boleh mengoperasikan kendaraan sumbu tiga di ruas Tol Trans Jateng," terang Sony, Kamis (21/3/2024). 

Ia menjelaskan larang serupa juga diberlakukan dari ruas Tol Pejagan Brebes, ruas Tol Sragen, ruas Tol Weleri, jalan raya arteri sampai Demak. 

Jika ada kendaraan sumbu tiga yang tetap nekat melanggar aturan, Sony mengklaim akan dilakukan tindakan preventif. "Upaya yang kita lakukan preventif dan preentif," katanya. 

Selama arus mudik nanti, menurutnya kendaraan berat yang boleh melewati ruas tol hanya untuk bermuatan bahan pokok dan BBM. 

Pihaknya akan rutin mengecek seluruh dokumen surat jalan dan kesehatan sopir agar perjalanan tetap aman dan nyaman. 

"Selama operasi di lapangan nanti kita hanya lakukan pemeriksaan kendaraan yang angkut bahan pokok dan BBM apakah lengkapi surat jalan atau tidak. Petugas akan cek kebenaran administrasinya," terangnya. 

Ia pun mengutarakan alasan melarang kendaraan berat bersumbu tiga melewati jalan tol semata hanya untuk meningkatkan kenyamanan para pemudik yang masuk ke Jawa Tengah

Selain itu juga bisa memperluas akses pengendara mobil pribadi yang akan masuk ke Jawa Tengah dari batas wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur. 

"Banyak mobil pribadi masuk barat dan timur bisa jadi hambatan kalau operasionalnya tak dibatasi," ungkap Sony. 

Editorial Team