Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketar - Ketir, 5 Ribu Honorer di Blora Bakal Dihapus
IDN TIMES

Blora, IDN Times - Lima ribu tenaga honorer di lingkungan Pemkab Blora rencananya akan dihapus pada tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Heru Eko Wiyono mengatakan, hal itu merujuk berdasarkan surat Menpan nomor B/185/M.SM/02.03/2022 tanggal 31 Mei tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan pusat dan daerah. 

1. Pemkab Cari Solusi

IDN TIMES

Heru menjelaskan, dalam surat tersebut tertulis para pejabat pembina kepegawaian  menghapuskan jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing, dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

"Diantara poin yang disampaikan dalam surat tersebut adalah menghapuskan jenis kepegawaian selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkapnya. 

Heru menjelaskan, meski begitu Pemkab Blora mencarikan solusi untuk para honorer itu. Sebagian dari tenaga honorer itu akan diarahkan untuk mengikuti seleksi PPPK dan outsourcing. 

"Saat ini kita tengah melakukan pemetaan jumlah tenaga honorer yang dinilai memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK. Kami petakan formasi-formasi dia bisa masuk. Jangan sampai ada formasi-formasi ternyata tidak bisa," kata Heru, Selasa (07/06/2022). 

2. Total ada 5.061 tenaga honorer di Pemkab Blora

IDN times

Heru menjelaskan, total tenaga Non ASN atau honorer di Blora ada 5.061. Jumlah tersebut mencakup tenaga guru sejumlah 1.767, kesehatan 634, dan tenaga teknis lainnya dengan total 2.660. 

Untuk formasi Guru, pihaknya memastikan, saat ini sudah ada regulasi Kemenpan nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru. "Di situ muncul untuk pengadaan PPPK Guru," jelasnya.

Heru menambahkan, dari lima ribu tenaga non ASN, kurang dari separo yang tidak bisa ikut PPPK. "Karena yang bisa ikut di PPPK jelas fungsional. Fungsional diatur sendiri di Perpres 38 tentang jabatan-jabatan yang boleh diisi PPPK," ungkapnya.

3. Formasi guru dipastikan aman

ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)

Untuk formasi Guru, pihaknya memastikan, saat ini sudah ada regulasi Kemenpan nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru. "Di situ muncul untuk pengadaan PPPK Guru," jelasnya.

Heru menambahkan, dari lima ribu tenaga non ASN, kurang dari separo yang tidak bisa ikut PPPK. "Karena yang bisa ikut di PPPK jelas fungsional. Fungsional diatur sendiri di Perpres 38 tentang jabatan-jabatan yang boleh diisi PPPK," ungkapnya.

Apabila instansi membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi ataupun tenaga kebersihan dapat dilakukan melalui outsourcing melalui pihak ketiga. Artinya bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article