Heru menjelaskan, dalam surat tersebut tertulis para pejabat pembina kepegawaian menghapuskan jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing, dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
"Diantara poin yang disampaikan dalam surat tersebut adalah menghapuskan jenis kepegawaian selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkapnya.
Heru menjelaskan, meski begitu Pemkab Blora mencarikan solusi untuk para honorer itu. Sebagian dari tenaga honorer itu akan diarahkan untuk mengikuti seleksi PPPK dan outsourcing.
"Saat ini kita tengah melakukan pemetaan jumlah tenaga honorer yang dinilai memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK. Kami petakan formasi-formasi dia bisa masuk. Jangan sampai ada formasi-formasi ternyata tidak bisa," kata Heru, Selasa (07/06/2022).