KPK Larang Ada Anggaran Fisik di Kecamatan dan Kelurahan di Semarang

- KPK melarang anggaran fisik di kecamatan dan kelurahan Semarang setelah kasus korupsi
- Rekomendasi KPK untuk hindari kejadian berulang dan mendukung pencegahan korupsi
- Wali Kota Semarang akan tindaklanjuti rekomendasi KPK sebagai komitmen pencegahan korupsi
Semarang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ada penempatan anggaran fisik di kecamatan dan kelurahan pasca kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Rekomendasi itu untuk menghindari kejadian berulang dari kasus yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Atas rekomendasi KPK tersebut, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng akan menindaklanjuti sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan menutup celah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat bawah.
1. Anggaran pembangunan fisik melalui OPD

"Kami mengikuti arahan KPK untuk tidak lagi melakukan plotting anggaran fisik langsung ke kelurahan atau kecamatan. Hal ini demi mendorong terciptanya efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah," ungkapnya, Rabu (23/7/2025).
Menurut dia, anggaran pembangunan fisik selanjutnya akan difokuskan melalui OPD teknis sesuai bidangnya, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat di wilayah. Proses perencanaan akan lebih terintegrasi dalam sistem e-planning dan e-budgeting, sehingga pelaksanaan program tetap merata dan terukur.
2. Alokasi anggaran kecamatan dan kelurahan capai Rp450 miliar

"Kelurahan dan kecamatan tetap menjadi ujung tombak pelayanan publik, namun mekanisme penganggaran fisik perlu diawasi lebih ketat dan terstruktur. Hal ini bukan untuk melemahkan peran wilayah, tetapi justru memperkuat fungsi koordinatif dan pengawasan," jelasnya.
Seperti diketahui, alokasi anggaran di kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang mencapai Rp450 miliar. Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp218 miliar adalah bersumber dari usulan Musrenbang kelurahan dan kecamatan untuk kegiatan fisik. Sesuai arahan KPK, hal tersebut agar dilaksanakan dinas teknis, bukan oleh kecamatan dan kelurahan.
3. Ingin Kota Semarang bersih dari korupsi

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Agustina berharap seluruh jajarannya dapat meningkatkan integritas dan profesionalitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu. Kasus yang saat ini sedang menjalani proses hukum tentu menjadi pelajaran yang berharga untuk kita semua. Kita ingin Kota Semarang menjadi contoh kota yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Mari kita bergerak bersama untuk membangun kota ini dengan integritas dan semangat transparansi," pungkasnya.