Surakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Surakarta segera menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Aufa Luqmana REA, warga Ngoresan, RT 01 RW 2, Jebres Solo. Gugatan ditujukan kepada Presiden RI-7, Joko “Jokowi” Widodo, Wakil Presiden RI Ke-13 Ma'aruf Amin serta PT Manufaktur Kreasi berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.
Gugatan Wanprestasi didaftarkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, oleh kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051, pada Selasa (8/4).