Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengadilan Negeri Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Pengadilan Negeri Surakarta akan menggelar sidang gugatan wanprestasi Aufa Luqmana REA terhadap Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'aruf Amin, dan PT Manufaktur Kreasi terkait gagalnya produksi mobil Esemka.
  • Gugatan didaftarkan secara online dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 pada Selasa (8/4) dan telah ditetapkan sidang hari pertama Kamis 24 April 2025.
  • Gugatan tersebut berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka yang menimbulkan kerugian senilai dua mobil atau sekitar Rp300 juta kepada penggugat.

Surakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Surakarta segera menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan  Aufa Luqmana REA, warga Ngoresan, RT 01 RW 2, Jebres Solo. Gugatan ditujukan kepada Presiden RI-7, Joko “Jokowi” Widodo, Wakil Presiden RI Ke-13 Ma'aruf Amin serta PT Manufaktur Kreasi  berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.

Gugatan Wanprestasi didaftarkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, oleh kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051, pada Selasa (8/4).

Editorial Team

Tonton lebih seru di