Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kronologi Kasino Terselubung di Grogol Sukoharjo Digerebek

Kab. Sukoharjo
Kronologi Kasino Terselubung di Grogol Sukoharjo Digerebek
Lokasi kasino di Grogol, Sukoharjo. (IDN Times/Larasati Rey)
  • Bareskrim Polri menggerebek kasino terselubung di Gedung SB, Grogol, Sukoharjo, setelah penyelidikan Polda Maluku dikembangkan bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim.
  • Polisi mengamankan 71 orang, menetapkan 30 tersangka, serta menyita Rp1,048 miliar dan perlengkapan judi seperti baccarat, mahjong, dadu, chip, CCTV, dan mesin tembak ikan.
  • Camat Grogol, kapolsek, dan warga mengaku baru mengetahui dugaan perjudian di gedung yang sebelumnya dikenal sebagai gudang; Bareskrim masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Sukoharjo, IDN Times – Sebuah bangunan yang selama ini dikenal warga sebagai “Gedung SB” di Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ternyata digunakan sebagai lokasi perjudian.

Aktivitas tersebut terbongkar setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penggerebekan. Sebanyak 71 orang diamankan dari lokasi tersebut. Dari jumlah itu, 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Pengungkapan kasino terselubung itu bermula dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Maluku mengenai aktivitas perjudian yang mengarah ke wilayah Jawa Tengah.

  1. 1. Berawal dari Penyelidikan Kasus Judi

    Seorang pria menutup wajahnya dengan kedua tangan di depan laptop dengan tumpukan chip judi di sekitarnya.
    Ilustrasi pria depresi akibat judi online (Sumber: Freepik)

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan Polda Maluku kemudian dikembangkan bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.

    Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang berlangsung di sebuah bangunan di kawasan Grogol, Sukoharjo.

    “Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” kata Wira, Kamis (27/8/2026).

    Polisi kemudian melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

  2. 2. Baccarat hingga Mesin Tembak Ikan

    ilustrasi judi
    ilustrasi judi (unsplash.com/Michał Parzuchowski)

    Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan berbagai sarana yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian.

    Sejumlah permainan yang ditemukan antara lain baccarat, kiu-kiu, mahjong, permainan dadu, hingga mesin tembak ikan.

    Menurut polisi, aktivitas tersebut dijalankan dengan pembagian tugas yang cukup terstruktur. Para tersangka memiliki peran mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga petugas pelayanan.

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai senilai Rp1.048.273.000, puluhan telepon seluler, komputer, chip poker, kartu permainan, mesin pengocok kartu, serta perangkat CCTV.

    Dari 71 orang yang diamankan, sebanyak 30 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

  3. 3. Camat dan Kapolsek Mengaku Baru Tahu

    ilustrasi hukum nafkah suami dari judi
    ilustrasi hukum nafkah suami dari judi (pexels.com/Pavel Danilyuk)

    Penggerebekan tersebut ternyata mengejutkan aparat kewilayahan. Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya mengaku tidak mengetahui adanya operasi Bareskrim di bangunan tersebut.

    Herdis mengatakan, keberadaan bangunan itu memang sempat menjadi perhatian dan pernah dibahas dalam hearing bersama DPRD. Namun, terkait penggerebekan dan aktivitas perjudian di dalamnya, dia mengaku baru mengetahuinya dari informasi warga.

    “Mboten pirsa (tidak tahu). Kapolsek, Danramil juga tidak tahu itu. Ya, mestinya yang paling ini harusnya kepolisian dan TNI, ya. Mereka juga tidak tahu itu,” ujar Herdis di Sukoharjo, Jumat (28/8/2026).

    Dia menyebut baru mendengar selentingan mengenai aktivitas di bangunan tersebut saat malam tirakatan pada 16 Agustus 2026.

    Warga sekitar juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian di dalam gedung. Salah seorang warga, Supriyanto, mengatakan bangunan tersebut sebelumnya dikenal sebagai gudang keramik dan plastik.

    “Izinnya untuk apa nggak tahu,” ucapnya.

    Saat ini, kondisi bangunan terlihat tertutup dan sepi. Tidak terlihat adanya garis polisi di sekitar lokasi.

    Sementara itu, Bareskrim Polri memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut masih berlangsung. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

    “Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Wira.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More