Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Langgar Kebijakan Ramadan, 4 Tempat Hiburan di Semarang Disegel

Tempat hiburan di Kota Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar aturan jam buka selama Ramadan, Jumat (29/3/2024) dini hari. (dok. Satpol PP)
Intinya sih...
- Satpol PP Kota Semarang menyegel 4 tempat hiburan yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.
- Tempat hiburan yang ditutup antara lain Permata Karaoke, Joy Karaoke, Dwi Fortuna Karaoke, dan Baby Face.
- Ketentuan jam operasional usaha hiburan malam selama Ramadan diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024.
Semarang, IDN Times - Sejumlah tempat hiburan di Kota Semarang melanggar kebijakan jam operasional saat bulan Ramadan. Maka itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat hiburan tersebut, Jumat (29/3/2024) dini hari.
Editorial Team
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorDhana Kencana
Follow Us