Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tempat hiburan di Kota Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar aturan jam buka selama Ramadan, Jumat (29/3/2024) dini hari. (dok. Satpol PP)

Intinya sih...

  • Satpol PP Kota Semarang menyegel 4 tempat hiburan yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.
  • Tempat hiburan yang ditutup antara lain Permata Karaoke, Joy Karaoke, Dwi Fortuna Karaoke, dan Baby Face.
  • Ketentuan jam operasional usaha hiburan malam selama Ramadan diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024.

Semarang, IDN Times - Sejumlah tempat hiburan di Kota Semarang melanggar kebijakan jam operasional saat bulan Ramadan. Maka itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat hiburan tersebut, Jumat (29/3/2024) dini hari.

Editorial Team