Semarang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah memastikan hewan kurban yang tertular penyakit mulut dan kuku (PMK) masih bisa disembelih saat Hari Raya Idul Adha 2022.
Menurut Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, hewan ternak yang terkena PMK tidak berbahaya bagi kesehatan manusia. Melainkan berbahaya bagi hewan lainnya.
"Daging kurban yang kena PMK tetap halal dikonsumsi karena tidak menular pada manusia. Sehingga hewan ternak tetap boleh disembelih. Saya rasa kalau kita berhati-hati dalam proses penyembelihan pasti tidak menyebabkan hewan lain tertular," ujar Daroji saat dihubungi IDN Times, Selasa (7/6/2022).