Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
MUI Jawa Tengah Warning Pengelola Masjid dan Musala di 35 Daerah

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Semarang, IDN Times - Menyambut bulan Ramadan 1441 Hijriah atau tahun 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah bersama Komisi Fatwa mengeluarkan Tausiah Panduan Ibadan Bulan Ramadan dalam situasi darurat pandemik virus corona (COVID-19). Dalam tausiah tersebut disebutkan umat Islam di Jawa Tengah agar melaksanakan salat Tarawih di rumah, bersama anggota keluarga inti masing-masing.
1. Tausiah dikeluarkan pasca rapat bersama komisi fatwa
youtube.com
Keputusan tausiah MUI Jateng itu bernomor 03/DP-P.VIII/T/IV/2020. Tausiah dikeluarkan pasca digelarnya rapat di kantor MUI Jateng, di komplek Masjid Baiturrahman Simpanglima Semarang, Selasa (21/4).
Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum MUI Jateng, Achmad Darodji beserta pengurus inti lainnya, termasuk tim perumus tausiah.
2. Segala ibadah saat Ramadan dilakukan di rumah
Topics
Editorial Team
EditorDhana Kencana
Follow Us