Muncul 10 Sengketa Kampanye 2023, Paling Banyak di Semarang dan Batang

Semarang, IDN Times - Sebanyak sepuluh kasus sengketa yang melibatkan peserta Pemilu bermunculan selama masa kampanye di tahun 2023 kemarin.
Seluruh sengketa antar peserta Pemilu telah diselesaikan di level Bawaslu
Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan (Panwascam) masing-masing daerah.
1. Sengketa pemilu menyebar di enam kabupaten kota

Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu berdasarkan surat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Selama tahun 2023 terjadi sengketa antar peserta Pemilu di enam wilayah yaitu Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Boyolali," ungkap Wahyudi, Jumat (5/1/2024).
2. Kasus sengketa terbanyak di Semarang dan Batang

Tak cuma itu saja, Wahyudi menjelaskan dari keenam wilayah tersebut, sengketa paling banyak terjadi di Kota Semarang dan Kabupaten Batang. Tercatat ada tiga sengketa di Kota Semarang dan Kabupaten Barang.
Ia mengemukakan, sengketa antar peserta Pemilu terjadi apabila ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu.
3. Siap lakukan pendampingan ke Panwascam

Memasuki tahun baru 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya telah mempersiapkan diri untuk melayani permohonan sengketa antar peserta Pemilu di masa kampanye yang tersisa.
"Selain memberikan pembekalan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan di Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga melakukan pendampingan terhadap Bawaslu kabupaten/kota yang tengah menangani sengketa antar peserta pemilu di wilayahnya," pungkas Wahyudi.



















