Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Nekat Merokok di Gerbong, 19 Penumpang KA Diturunkan di Stasiun
Seorang pria menaruh barang bawaan di dalam gerbong kereta api kelas eksekutif. (IDN Times/Dok Humas Daop 4 Semarang)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 19 penumpang kereta api yang ada di wilayah Daop 4 Semarang diberi hukuman secara tegas lantaran nekat merokok di dalam gerbong. Jumlah penumpang kereta api yang kedapatan merokok itu diketahui dalam kasus pelanggaran bulan Januari-Juni 2026.

"Kami menegaskan bahwa larangan merokok di dalam kereta api bukan hanya aturan formal, tetapi bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh penumpang. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini," kata Luqman Arif, Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Sabtu (20/7/2026).

Merokok dilarang keras di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di toilet, bordes, sambungan antar kereta, dan seluruh area dalam kereta. Larangan juga berlaku di kawasan stasiun, kecuali pada area merokok yang telah disediakan.

Luqman menjelaskan bahwa larangan merokok di dalam kereta api diterapkan karena ruang kereta merupakan ruang tertutup yang digunakan bersama oleh seluruh pelanggan. 

Asap rokok, ujarnya dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain, membahayakan kesehatan, dan menimbulkan risiko keselamatan perjalanan kereta api.

Selain itu, puntung rokok dan bara api juga berpotensi memicu gangguan keamanan. Seperti potensi kebakaran pada perangkat operasional kereta.

“Kereta api ruang layanan publik bersama. Karena itu, setiap pelanggan wajib menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan penumpang lainnya. Merokok di dalam kereta, termasuk di toilet dan bordes, tetap tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun,” aku Luqman.

Bagi penumpang yang ingin merokok, KAI mempersilakan untuk melakukannya saat kereta api berhenti di stasiun dan hanya pada area merokok yang telah disediakan.

Penumpang juga diimbau tetap memperhatikan jadwal keberangkatan kereta api serta mengikuti arahan petugas agar tidak tertinggal perjalanan.

Setiap penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta api langsung dikenakan tindakan tegas berupa penurunan di stasiun terdekat. Untuk pelanggaran dapat berdampak pada pembatasan akses terhadap layanan kereta api sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Agar kejadian serupa dapat dicegah, pihaknya menyosialisasikan larangan merokok melalui pengumuman audio secara berkala di dalam kereta api, pemasangan stiker, serta tanda peringatan di dinding dan berbagai titik strategis di dalam rangkaian kereta api.

"Kepatuhan penumpang menjadi kunci dalam menjaga kualitas layanan transportasi publik," jelasnya.

Pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh operasional perjalanan kereta api berjalan sesuai standar keselamatan dan pelayanan yang telah ditetapkan.

Editorial Team

Related Article