Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi guru (ANTARA FOTO/Akbar Aprilio)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberhentikan 484 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), pada Senin (31/5/2021). Sanksi diberikan karena mereka nekat mudik saat Lebaran 2021 lalu.

1. Ratusan ASN dan non-ASN kena sanksi larangan mudik

Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap para non-ASN melanggar aturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat maupun Pemkot Semarang.

‘’Ini sebuah proses yang cukup panjang bahwa sebelum Lebaran mereka sudah diperingatkan pemerintah pusat, kalau Lebaran dilarang mudik. Kemudian, Setda Kota Semarang juga membuat inisiatif membuat surat edaran yang melarang ASN dan non-ASN untuk mudik. Jika melanggar bakal ada sanksi,’’ ungkapnya dalam rekaman resmi yang diterima IDN Times, Senin (31/5/2021).

2. Pelanggar melakukan absen online dari luar kota Semarang

Editorial Team

Tonton lebih seru di