Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nelayan di Kudus dan Istri Sirinya Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp23 M

Humas Polres Kudus
Humas Polres Kudus

Kudus, IDN Times - Kepolisian resor (Polres) Kudus berhasil mengamankan dua pelaku tindak penipuan. Kedua pelaku Muhammad Tohir (47) warga Semarang dan Yuli Dhyas Putri (20) warga Desa Pedawang Kudus. Modus pelaku penipuan dengan cara menjanjikan akan menggandakan uang milik korban.

1. Kedua pelaku merupakan nelayan dan istri sirinya

Humas Polres Kudus
Humas Polres Kudus

Kapolres Kudus  AKBP Catur Gatot Efendi saat konfrensi pers di Mapolres Kudus pada Rabu (19/2) mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Kudus berhasil melakukan penindakan tindak pidana penipuan.

Kedua korban adalah Muhammad Tohir (47) warga Semarang. Dia adalah seorang nelayan dan pelaku lain Yuli Dhyas Putri warga Desa Pedawang Kudus adalah istri sirinya.

“Korban Sudarmi (56) warga Desa Jati Kulon RT 4 RW 6 Kecamatan Jati. Korban ini adalah seorang pedagang,” kata dia kepada wartawan di Kudus.

2. Janjikan korban bisa gandakan uang Rp 47,6 juta menjadi Rp23 miliar

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, modus penindakan penipuan ini adalah dengan menggandakan uang korban sebesar Rp47,6 juta menjadi Rp23 miliar. Penggandaaan uang itu diberikan waktu dalam 41 hari.

Catur menjelaskan kronologi kejadian ini berawal pada Minggu (9/2) 2020. Pada saat siang hari, didalam kamar kos milik korban di Desa Jati Kulon Kecamatan Jati oleh tersangka akan menggandakan uang korban Rp47,6 juta menjadi Rp23 miliar. Pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang dalam waktu 41 hari.

“Akan tetapi sampai dengan waktu yang dijanjikan. Ternyata pelaku sudah tidak berada di kos. Pelaku melarikan diri,” terang dia.

Atas perbuatan itu, pelaku ini mengakibatkan  korban mengalami kerugian Rp47,6 juta. Korban kemudian melaporkan ke Polres Kudus.

3. Kedua pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun

Ilustrasi penjara. rawstory.com
Ilustrasi penjara. rawstory.com

“Hingga akhirnya pelak berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kudus,” lanjut dia.

Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp 4 juta. Kemudian 188 lembar bendel uang dari bank, kemudian satu kain mori warna putih, dua kain mori warna hitam, dan empat kardus warna coklat.

Uang dari penipuan itu juga telah dibelikan kebutuhan rumah tangga oleh pelaku. “Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 378 KHUPidana. Kedua pelaku diancam hukuman empat tahun penjara,” tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aji
EditorAji
Follow Us