- Subjek Norma
- Aturan ini hanya mengikat Presiden dan atau Wakil Presiden yang sedang menjalankan masa jabatan, bukan yang berstatus calon ataupun mantan.
- Objek Norma
- Memuat larangan keras seperti pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, hingga perbuatan tercela. Syarat utamanya, pelanggaran ini wajib terjadi pada saat masa jabatan berlangsung.
- Tempus (Waktu)
- Konstitusi menganut asas prospektif atau non-retroaktif (tidak berlaku surut). Artinya, hukum menolak penindakan atas pelanggaran masa lalu sebagai dasar pemakzulan. Asas universal ini bertujuan mencegah penguasa menindas lawan politik.
- Ratio Legis Est Anima (Jiwa Hukum)
- Konstitusi memberikan proteksi maksimal bagi pemimpin dalam sistem presidensial. Pemecatan tidak bisa dilakukan secara serampangan seperti pada sistem parlementer.
Pakar Hukum UKSW: Tak Ada Dasar Konstitusi untuk Makzulkan Gibran, Begini Katanya

Pakar Hukum UKSW Prof Yafet menyatakan Pasal 7A UUD 1945 mensyaratkan alasan pemakzulan yang jelas terhadap presiden atau wakil presiden saat masih menjabat.
Menurutnya, pemakzulan harus terkait pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela yang terjadi selama masa jabatan.
Isu kelengkapan administratif pencalonan Gibran, termasuk ketiadaan ijazah SMA, dinilai terjadi sebelum pelantikan sehingga tidak dapat dijadikan dasar konstitusional pemakzulan.
Salatiga, IDN Times - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi memicu perdebatan panjang di ruang publik. Menyikapi situasi ini, Pakar Hukum Profesor Yafet membedah persoalan tersebut secara jernih melalui kanal YouTube pribadinya untuk mengedukasi masyarakat.
Fokus utama pembahasan merujuk pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur syarat pemberhentian presiden dan atau wakil presiden. Menurut Prof Yafet, pembacaan norma konstitusi membutuhkan empat indikator pasti agar maknanya tidak menyimpang.
Empat Indikator Konstitusional Pemakzulan

Wapres Gibran Rakabuming Raka saat melakukan peninjauan pembangunan Jembatan Musi V di ruas tol Palembang-Betung (IDN Times/Rangga Erfizal) Prof Yafet merinci empat batasan dalam penerapan Pasal 7A UUD 1945, sebagai berikut.
Relevansi Kasus dan Praktik Global

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lapor ke Presiden Prabowo Subianto, usai menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, di Afrika Selatan (Instagram/@sekretariat.kabinet) Menerapkan keempat indikator tersebut pada isu ketiadaan ijazah SMA milik Gibran, Prof Yafet menarik kesimpulan tegas. Isu kelengkapan syarat administratif pencalonan terjadi jauh sebelum pelantikan, sehingga gugur sebagai alasan pemakzulan.
"Kalaupun ada kesimpulan seperti itu, peristiwanya terjadi pada saat proses pencalonan. Peristiwa sebelum pelantikan tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk memakzulkan," jelas Prof Yafet.
Pertaruhkan Keilmuan Hukum Jika Ada Pemakzulan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpidato di KTT G20 sesi I (Youtube.com/Wakil Presiden Republik Indonesia) Penerapan aturan waktu (tempus) ini sejalan dengan praktik demokrasi global. Proses pemakzulan tokoh dunia seperti Park Geun-hye dan Yoon Suk-yeol di Korea Selatan, serta Bill Clinton dan Donald Trump di Amerika Serikat, seluruhnya dipicu oleh pelanggaran pada saat mereka memimpin.
Sebaliknya, saat publik menemukan video masa lalu Presiden George W. Bush yang sedang mabuk pada era 1970-an, hal itu tidak bisa menjadi dasar pemakzulan karena peristiwanya terjadi jauh sebelum masa jabatan.
Berdasarkan analisis tersebut, Prof Yafet berani mempertaruhkan kredibilitas keilmuannya. Ia memastikan tidak ada alasan konstitusional yang cukup untuk memakzulkan presiden maupun wakil presiden saat ini.






















