Adapun modus pelaku yakni menyewa rental mobil milik Nurhadi warga Desa Sadang Kecamatan Jekulo, Kudus pada 24 Agustus 2019 lalu. Alasan pelaku menyewa kendaraan itu untuk digunakan operasional salah satu perusahaan di Kabupaten Tuban yang menjadi tempat kerja pelaku.
"Satu unit kendaraan disewakan dengan harga sewa sebesar Rp6 juta," ungkapnya.
Kemudian pada pekan berikutnya, pelaku kembali menyewa kendaraan. Tercatat sudah ada sebanyak lima unit kendaraan yang disewa.
Selanjutnya pada, November 2019 kemarin seharusnya pelaku membayar kepada Nurhadi, tetapi pelaku ini tidak membayar hingga jatuh tempo.
"Ketika korban menghubungi juga susah," jelasnya.