Buruh Jatim saat menggelar aksi. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Ia mengutarakan bahwa bila UMP naik 6,5 persen maka akan membuat upah di Jateng tetap terendah se-Jawa.
Tak menutup kemungkinan bahwa ada potensi menurunkan daya beli warga Jateng tahun depan
Oleh karenanya, dari KSPI merekomendasikan untuk kenaikan UMP 2025 idelanya memakai Permenperin 45/2020.
Dengan menawarkan skema Permenperin Nomor 45, pihaknya mengusulkan kenaikan tiga angka dalam tiga kategori industri.
Rinciannya industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika diusulkan UMP ada kenaikan sebesar 13 persen, industri kimia, farmasi dan tekstil kenaikan di angka 10 persen dan industri argo kenaikan di angka 7 persen.