Semarang, IDN Times - Sebelum berstatus status luar biasa (SLB), Pemerintah Kota Semarang langsung membentuk gugus tugas untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Tengah No : 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi corona virus disease (Covid-19) di Jawa Tengah khususnya Kota Semarang. Melalui itu Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi juga mengeluarkan Surat Edaran No : B/1395/440/III/2020.