Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Jateng Ajak 35 Sekda Bidik Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pelayanan di layanan Samsat Drive Thru Gelis. (Instagram.com/samsatdenpasar_09)
Pelayanan di layanan Samsat Drive Thru Gelis. (Instagram.com/samsatdenpasar_09)
Intinya sih...
  • Pemprov Jawa Tengah meneken perjanjian kerjasama dengan 35 sekda kabupaten/kota untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
  • Opsen atau pungutan tambahan atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat akan diterapkan pada 5 Januari 2025.
  • Pemprov Jateng telah menyiapkan sistem teknologi informasi untuk penerimaan pajak kendaraan bermotor yang akan ditransfer ke kabupaten/kota.

Surakarta, IDN Times - Demi mengejar target opsen atau pungutan pajak tambahan kendaraan bermotor, Pemprov Jawa Tengah berusaha keras memutar otak. Sebagai langkah awalnya, Sekda Jateng Sumarno meneken perjanjian kerjasama (PKS) dengan 35 sekda kabupaten/kota.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pemprov Jateng, adanya kerjasama dengan 35 sekda bertujuan meningkatkan pemerimaan pajak kendaraan bermotor.

Naskah perjanjian ditandatangani Sumarno bersama sekda 35 kabupaten/kota di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Solo, Kamis (12/12/2024).

1. Pungutan opsen pajak diberlakukan serentak 5 Januari 2025

Naskah perjanjian ditandatangani Sumarno bersama sekda 35 kabupaten/kota di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Solo, Kamis (12/12/2024). (IDN Times/Fariz Fardianto)
Naskah perjanjian ditandatangani Sumarno bersama sekda 35 kabupaten/kota di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Solo, Kamis (12/12/2024). (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sumarno mengatakan, adanya PKS tersebut merupakan momentum untuk sama-sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Ia menjelaskan, opsen atau pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat akan diterapkan 5 Januari 2025.

Dengan konsep tersebut, masing-masing pemda punya potensi untuk ikut mengejar kepatuhan wajib pajak setiap daerah.

"Pendapatan yang diterima kabupaten/kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing," kata Sumarno dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (13/12/2024). 

2. Siapkan sistem teknologi informasi

Pelayanan di layanan Samsat Drive Thru Gelis. (Instagram.com/samsatdenpasar_09)
Pelayanan di layanan Samsat Drive Thru Gelis. (Instagram.com/samsatdenpasar_09)

Terkait pemberlakuan opsen pada awal Januari 2025, Pemprov Jateng sudah menyiapkan sistem teknologi informasi. Penerimaan pajak kendaraan bermotor nanti akan ditransfer ke kabupaten/kota.

"Sistem itu sudah kami uji coba. Mudah-mudahan nanti saat penerapan pada 5 Januari 2025 dapat berjalan lancar," sambungnya. 

3. Pemprov Jateng akan kirim surat tagihan ke wajib pajak

Samsat Bekasi gelar sosialisasi taat pajak di sekolah. (IDN Times/Imam Faishal)
Samsat Bekasi gelar sosialisasi taat pajak di sekolah. (IDN Times/Imam Faishal)

Selama ini, kata dia, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jateng untuk optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, salah satunya menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Data wajib pajak diserahkan kepada BUMDes untuk diberitahukan kepada para wajib pajak di desa-desa supaya segera membayar pajak.

Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Tim Pembina Samsat Provinsi melaksanakan Program Sengkuyung.

Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us