Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang berupaya mempertegas penindakan terhadap aktivitas perdagangan daging anjing dengan melakukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2015.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, drh Adiningtyas mengatakan bahwa penguatan regulasi akan mempermudah pengawasan di lapangan.
“Dengan adanya regulasi yang lebih tegas, pengawasan dan penindakan terhadap praktik perdagangan ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi,” ungkapnya, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (2/4/2026).
