Pemungutan Suara Susulan 114 TPS Demak Digelar 24 Februari 2024

Demak, IDN Times - Sebanyak 114 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 10 desa Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak telah dijadwalkan mengadakan tahapan pemungutan suara susulan (PSS) hari Sabtu (24/2/2024).
1. Pemungutan suara susulan diadakan di 114 TPS

Berdasarkan penuturan pihak Bawaslu Jawa Tengah, pemungutan suara susulan itu dilakukan karena sebelumnya banyak desa yang tidak bisa melaksanakan coblosan karena terendam banjir.
"Pemungutan suara susulan yang terdampak banjir di 114 TPS yg tersebar di 10 desa di Kec. Karanganyar, Kab. Demak dilaksanakan tgl 24 Februari 2024," kata Sosiawan, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024).
2. Untuk pelaksanaan PSU di 26 TPS

Ia menuturkan sementara untuk sebaran TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) masih tetap sama dengan data sebelumnya yaitu 26 TPS.
Tercatat ada 13 kabupaten/kota yang akan menggelar PSU. Antara lain Kabupaten Purworejo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Rembang, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Sukoharjo.
"Untuk data PSU sudah tidak ada tambahan," ungkapnya.
3. Bawaslu temukan sekelompok pemilih bikin keributan di Tegal

Di samping menemukan TPS yang akan PSU dan pemungutan suara susulan, pihaknya juga mendapatkan laporan kecurangan di tiap daerah saat hari H coblosan.
Kendati laporannya masih bersifat awal, tetapi ada kejadian keributan di Kabupaten Tegal yang dipicu sekelompok pemilih. Apabila terbukti berbuat keonaran saat coblosan, maka pelaku dapat dijerat pelanggaran pidana Pemilu.
"Ini juga kami minta dilengkapi, didetailkan laporannya, harus jelas formil materilnya, pelakunya siapa, tempatnya dimana, bentuknya apa sehingga dapat mengganggu itu, kalau ada bukti-bukti lain seperti video atau foto ini juga sedang kami dalami," paparnya.
4. Ada juga KPPS yang tidak netral di Semarang

Di wilayah Demak, katanya ada juga keterlibatan perangkat desa yang diduga memenangkan salah satu calon tertentu di Pemilu 2024. Ini merupakan dugaan netralitas ASN.
"Belum kami terima lengkap, ada kades yang diduga tidak bersikap atau bertindak netral dalam pemilu kemarin," tambahnya.
Selanjutnya di Kabupaten Semarang ada petugas KPPS yang diduga tidak netral karena mempengaruhi pemilih untuk mencoblos salah satu paslon. Yang bersangkutan kedapatan mempengaruhi untuk memilih paslon tertentu.
Tak cuma itu saja, ada juga laporan praktek politik uang di Kabupaten Purworejo. Kasus tersebut untuk saat ini tengah ditelusuri Bawaslu Kabupaten Purworejo.
"Kemudian ada juga laporan politik uang di Kabupaten Purworejo, ini tentu masuk dalam pidana pemilu. Ini ingin kami dalami, temen-temen di kabupaten/kota untuk melengkapi mendetailkan laporannya tentang dugaan terjadinya politik uang," paparnya.


















