Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Tim Pengacara TIPU UGM menggugat Jokowi terkait ijazahnya, disertai nomor gugatan dan alasan keresahan terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
  • Gugatan juga ditujukan kepada KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada karena verifikasi data yang dinilai lemah.
  • M. Taufiq menegaskan bahwa gugatan ini berbeda dengan sebelumnya dan menekankan perlunya menjaga marwah institusi pendidikan serta proses peradilan yang memungkinkan kedua belah pihak untuk membuktikan dalil masing-masing.

Surakarta, IDN Times - Tim Pengacara bernama TIPU UGM, yang merupakan akronim dari Tim Penggugat Bukti Ijazah Aseli Jokowi Usaha Gakpunya Malu mengirimkan gugutan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (14/4/2025). Gugatan tersebut terkait ijazah Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Gugatan yang dikirimkan oleh Muhammad Taufiq dan kawan-kawan tersebut ditujukan kepada empat pihak. Pertama Joko “Jokowi” Widodo (Mantan Presiden Republik Indonesia) sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.

Editorial Team

Tonton lebih seru di