Pengkapan Tersangka Pajak Rp3,4 Miliar, DJP Jateng Beri Efek Jera

- Direktorat Jenderal Pajak, Bareskrim Polri, dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil menangkap DW yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perpajakan melalui PT GBP.
- DW melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT dengan benar serta menyampaikan laporan palsu.
- Penangkapan dilakukan di Jawa Timur untuk mencegah tersangka melarikan diri lebih jauh. Kasus ini merupakan kasus pertama di wilayahnya di mana seorang tersangka tindak pidana perpajakan mencoba kabur setelah penetapan status tersangka.
Semarang, IDN Times – Dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Tengah I, Bareskrim Polri, dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, tersangka DW berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Jawa Timur, Rabu (20/11/2024). DW diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perpajakan melalui perusahaannya, PT GBP, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.
Menurut Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetiyo, DW melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"DW tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, bahkan menyampaikan laporan palsu. Ini adalah kejahatan serius yang berdampak langsung pada pendapatan negara," katanya.
1. Sempat ajukan praperadilan

DW sempat mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun, permohonan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang. Tak berselang lama, DW melarikan diri dan mengabaikan panggilan pertama dan kedua dari penyidik.
“Panggilan pertama dijawab dengan pengajuan praperadilan. Tapi ketika panggilan kedua, DW tidak lagi dapat dihubungi. Maka, kami berkoordinasi dengan Bareskrim untuk melaksanakan penangkapan,” aku Santoso.
DW akhirnya ditemukan di sebuah lokasi di Jawa Timur pada Rabu (20/11/2024).
Penangkapan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri lebih jauh dan menghilangkan barang bukti. Kini, DW berada dalam penahanan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
2. Kabur setelah ditetapkan tersangka

Santoso menambahkan, kasus tersebut merupakan kasus pertama di wilayahnya di mana seorang tersangka tindak pidana perpajakan mencoba kabur setelah penetapan status tersangka.
Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan.
“Meskipun DW kabur, proses hukum tetap berjalan. Kami pastikan tersangka akan dihukum sesuai perbuatannya,” ucapnya.
3. Sudah edukasi dan persuasif ke wajib pajak

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh mengatakan, pihaknya sudah memberikan edukasi dan pendekatan persuasif kepada wajib pajak, termasuk DW, agar memenuhi kewajibannya. Namun, ketika langkah tersebut tidak diindahkan, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas.
“Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya. Kami ingin menekankan bahwa kejahatan perpajakan adalah pelanggaran serius. Jangan sampai upaya kami untuk mendukung pendapatan negara disalahgunakan,” ucapnya dilansir keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan investigasi, tindakan DW melalui PT GBP telah merugikan negara sebesar Rp3.406.729.930. Angka itu menjadi salah satu kasus kerugian perpajakan terbesar di wilayah Jawa Tengah.
Atas pelanggarannya, DW terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.



















