Semarang, IDN Times – Dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Tengah I, Bareskrim Polri, dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, tersangka DW berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Jawa Timur, Rabu (20/11/2024). DW diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perpajakan melalui perusahaannya, PT GBP, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.
Menurut Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetiyo, DW melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"DW tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, bahkan menyampaikan laporan palsu. Ini adalah kejahatan serius yang berdampak langsung pada pendapatan negara," katanya.
