Ilustrasi polisi meazia knalpot brong. (IDN Times/Daruwaskita)
Adanya larangan kampanye dengan knalpot brong, ia pun menyambut baik. Apalagi, relawannya bergerak di bidang transportasi. Namun ia meminta agar perihal itu dicantumkan pada aturan KPU.
Penggunaan knalpot ini tidak serta merta terjadi pada tahun 2024. Penggunanya sudah berlangsung sejak era demokrasi bergulir di Indonesia.
"Kami minta agar tidak dipolitisasi, untuk kami menyiasati kami melakukan kampanye santun dengan teman-teman," paparnya.
Dirinya melihat, kampanye dengan knalpot brong sudah terjadi sejak tahun 1977 lalu hingga sekarang. Hal itu dirasakan sudah menjadi bagian tradisi berkampanye. Agar penggunaanya juga tidak dilakukan oleh semua simpatisan partai politik.
"Dari tahun 1977 hingga sekarang ini dilakukan oleh anak-anak muda untuk meramaikan ini dengan riuh, dan riuh kegaduhan itu bisa diantisipasi manakala aturan dituangkan dalam KPU bahwa untuk selanjutnya partai apapun, pendukung apapun tidak boleh dengan knalpot brong," sambungnya.