Penyidik Polda Jateng Periksa Dua Tersangka Perundungan PPDS Undip

Semarang, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memeriksa dua orang tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang, Kamis (2/1/2025).
Dua tersangka yang diperiksa yakni Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi FK Undip berinisial SM dan mahasiswa senior program PPDS FK Undip berinisial ZYA.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SM dan ZYA," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Sementara satu orang tersangka lainnya yakni Kepala Prodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang berinisial TE diketahui mangkir dari pemanggilan penyidik. Tersangka TE beralasan sakit dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.
Terpisah, kuasa hukum para tersangka, Kairul Anwar, membenarkan TE tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. "Yang bersangkutan sakit, ada surat keterangan dokter," katanya.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan perkara meninggalnya dokter PPDS Undip ARL, para tersangka yakni Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang berinisial TE, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi FK Undip berinisial SM, dan mahasiswa senior program PPDS FK Undip berinisial ZYA. Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.



















