Perilaku Warga Wadas Purworejo Penolak Bendungan Bener Berubah Drastis

Purworejo, IDN Times - Perilaku warga Desa Wadas di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo berubah drastis mengenai sikap mereka yang melihat progres pembangunan Bendungan Bener. Khoirul Riza, seorang warga Wadas menceritakan, jika dirinya semula merupakan salah satu penolak proyek Bendungan Bener.
Ketika aksi demonstrasi menolak proyek Bendungan Bener menggaung di mana-mana, Riza berkata, dirinya juga ikut berunjuk rasa bersama para pendemo dari gerakan Gempadewa.
"Dulu menolak karena itu dari tolok ukur pertimbangan saya sendiri. Selain itu buat menambah pengalaman dan informasi dari pihak sana seperti apa dan pihak sini seperti apa," tutur Riza, Senin (7/11/2022).
1. Riza mengaku dulu menolak proyek Bendungan Bener

Saat suasana penolakan proyek Bendungan Bener makin memanas, Riza juga mengaku getol menolak pembebasan lahan quarry--lokasi pertambangan tanah atau batuan yang digunakan untuk keperluan proyek seperti tanah material timbunan, dan batu--di desanya.
Kendati demikian, sikap Riza ini justru berubah 180 derajat setelah melihat perkembangan dari waktu ke waktu. Riza turut merelakan lahannya dilepas untuk mendapatkan uang ganti rugi.
2. Sekarang Riza dapat duit Rp3 miliar

Riza berdalih tidak mempersoalkan berapa pun nominal besaran uang ganti rugi yang diterimanya. Ia sendiri menerima uang ganti rugi Rp3 miliar dari lahan yang dilepasnya. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membuka usaha toko.
"Nanti buat usaha, ya buat toko. Saya menerima karena memang sudah jalannya seperti itu. Kalau soal ganti rugi saya tidak terlalu memikirkan," paparnya.
Pengakuan Riza tersebut terungkap tatkala dirinya menghadiri proses pencairan tahap II dilakukan di Balai Desa Wadas untuk 194 bidang tanah.
3. Zaenal lepaskan tiga bidang tanahnya demi uang Rp8 miliar

Hal serupa juga dilontarkan warga Wadas lainnya yang bernama Zaenal Arifin. Zaenal yang tadinya sempat menolak keras pembebasan lahan quarry.
Tapi sekarang ia mengeklaim sudah mengikhlaskan dan mendapat uang ganti rugi sebesar Rp8 miliar dari tiga bidang tanahnya.
"Iya, dulu menolak keras. Sekarang ikut yang banyak (mayoritas) saja," akunya.
4. BPN Purworejo sudah bebaskan 92 persen lahan buat Bendungan Bener

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto mengatakan bahwa pencairan uang ganti rugi untuk tahap II diberikan bagi 194 bidang tanah.
Jumlah uang yang dibagikan mencapai Rp193 miliar. Andri menjelaskan realisasi pencairan uang ganti rugi kini sudah 92 persen.
"Ada 194 bidang yang terealisasi hari ini (Senin (7/11/2022)). Jadi total dari tahap pertama dan kedua sebanyak 576 bidang yang terealisasi. Ya berarti sudah 92 persen," tuturnya.
5. Tinggal 41 bidang tanah belum dibebaskan

Adapun, sisa bidang yang masih belum dilepas, nantinya akan terus dilakukan pendekatan dan sosialisasi. Ia membidik pelepasan aset tanah sebanyak 617 bidang, saat ini tinggal 41 bidang yang sedang proses pendekatan.
"Ini masih pendekatan, sebelum akhir tahun sudah diukur. Saya yakin dengan penggambaran karena bisa dilihat fakta dan bukti," ujar Andri.