Surakarta, IDN Times - Adanya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, membuat sejumlah daerah membuat pembatasan kegiatan masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Tak hanya Wali Kota Surakarta, 7 kepala daerah se-Soloraya juga serentak mengeluarkan SE yang mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat.