Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pertanyakan Keterlibatan Koramil dan Kodim di MBG, Anggota DPRD Blora Ngaku Gak Paham UU TNI

Subroto (tengah) Anggota DPRD Kabupaten Blora. (Antara/Gunawan)
Subroto (tengah) Anggota DPRD Kabupaten Blora. (Antara/Gunawan)
Intinya sih...
  • DPRD Blora mempertanyakan keterlibatan TNI dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Ketua DPRD Blora menyatakan persoalan ini sudah selesai
  • Program MBG menjadi perhatian karena perjanjian kerja sama antara sekolah penerima manfaat dan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) dinilai janggal
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Blora, IDN Times - Setelah sebelumnya sempat mempertanyakan keterlibatan TNI dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimbulkan perdebatan, DPRD Blora memberikan klarifikasi.

Sebelumnya saat audiensi dengan Korwil SPPG Blora, DPRD Blora mempertanyakan keterlibatan TNI dalam program MBG. Anggota DPRD Blora Subroto menyebut Kodim dan Koramil tidak seharusnya terlibat dalam urusan MBG. Ia menyebutkan tugas TNI adalah perang, bukan mengurusi makanan, khususnya terkait Program MBG.

“Itu karena kecerobohan kami, karena kami tidak paham undang-undang TNI. Dalam pikiran kami, TNI pasti banyak bicara perang. Itu karena pancingan dari njenengan semuanya (awak media),” ujarnya dilansir Antara.

Sementara berdasarkan rekaman video saat audiensi dengan Korwil SPPG Blora, pernyataan Subroto justru terlontar spontan tanpa ada pertanyaan dari wartawan.

Ketua DPRD Blora, Mustofa, merespons dengan menyatakan persoalan ini sudah selesai. “Alhamdulillah, sudah clear semuanya. Semoga Blora tetap kondusif, cinta damai, dan komunikasi ke depan lebih baik,” katanya.

Selain soal pernyataan Subroto, program MBG juga menjadi perhatian karena perjanjian kerja sama antara sekolah penerima manfaat dan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) dinilai janggal sebab memuat klausul yang berpotensi menimbulkan masalah.

Dua poin yang dipermasalahkan yakni kewajiban mengganti rugi Rp80 ribu untuk alat makan yang hilang atau rusak, serta komitmen menjaga kerahasiaan jika terjadi insiden luar biasa seperti keracunan.

Korwil SPPG Blora, Artika Diannita, menegaskan klausul itu bukan untuk menutupi informasi. “Bukan merahasiakan, tapi langsung melaporkan ke SPPG, kemudian diteruskan ke pelayanan kesehatan. Kalau ada kejadian luar biasa tetap ditangani, jadi bukan disembunyikan,” jelasnya.

Menurut Artika, aturan itu berlaku nasional dan sudah direvisi, meski belum semua sekolah menerima dokumen terbaru.

Menanggapi kecenderungan sejumlah pejabat yang kerap menyalahkan media atas munculnya kegaduhan, Dewan Pers juga memberikan catatan.

Ahli Pers Dewan Pers, Jayanto Arus Adi, menyatakan keprihatinannya. “Kalau mengatakan wartawan sebagai biang kegaduhan, nah kalau pejabat mempunyai sikap semacam itu ya saya kok prihatin,” ujarnya dalam Diskusi Forum Jaringan Media Siber Blora (FJMSB).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Korban Banjir Bumiayu Ditemukan Meninggal 90 Meter dari Lokasi Awal

09 Nov 2025, 17:55 WIBNews