Peserta Magang Nasional di Jateng Bakal Dibayar Sesuai Upah Minimum

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang menunggu keputusan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk memberikan kuota khusus program magang nasional. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menuturkan secara nasional jumlah kuota magang nasional diperuntukkan bagi 20 ribu peserta.
"Tetapi kuota dari wilayah kita enggak ada, karena sampai sekarang kita belum dapat surat mengenai kuota masing-masing daerah. Namun, secara keseluruhan ini ditargetkan untuk 20 ribu peserta," ujar Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis, Minggu (12/10/2025).
Kendati belum mendapat surat tembusan mengenai besaran kuota, namun pihaknya memastikan program magang nasional seluruhnya dibiayai APBN.
Ia menuturkan proses melamar program magang nasional melalui aplikasi Kemenaker Siap Kerja. Untuk tiap kabupaten/kota juga telah disebarluaskan informasinya agar para lulusan perguruan tinggi bisa turut mendaftar.
"Mendaftarnya dari aplikasi Kemenaker, 'Siap Kerja'. Di situ ada magang nasional, pelatihan dan sebagainya," paparnya.
Untuk durasi magang nasional ditentukan maksimal enam bulan. Adapun jadwal pendaftaran magang nasional dimulai dari pilihan magang di perusahaan tanggal 1-7 Oktober 2025, pendaftaran peserta 7-12 Oktober, seleksi dan pengumuman tanggal 13-14 Oktober dan jadwal magang dimulai 15 Oktober 2025-15 April 2026.
Para peserta akan menerima uang saku minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau bila di Jateng, sebesar Rp2.169.348 per bulan.
Apabila magang kerja dilakukan di perusahaan yang memiliki standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka uang saku yang diterima bisa lebih tinggi dari UMP. Misalnya di Kota Semarang, nilai UMK berada di angka Rp3.454.827 per bulan.
"Harapannya fresh graduate sarjana bisa gunakan kesempatan ini. Karena sektor juga vatiatif, bisa nambah bekal pengalaman untuk mendapatkan pekerjaan yang definitif. Sehingga bisa menekan angka pengangguran terbuka," ungkapnya.