Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wapers terpilih, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka berikan tanggapan terkait gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilakukan Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Tim Penenangan Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar.

1. Mempersilakan untuk di proses.

Wapers terpilih, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Menanggapi adanya laporan tersebut, Gibran memberikan tanggapan santai, Walikota Solo tersebut mempersilakan kepada pihak lawan untuk menempuh jalur ke MK. Ia juga mengingatkan asal gugatan sesuai aturan yang ada.

"Ya dari paslon 1 paslon 3, jika ada hal-hal yang kurang berkenan, sudah ada jalurnya masing-masing. Monggo ya," ujar Gibran, di Balaikota Solo, Senin (25/3/2024).

"Ya monggo diproses aja melalui jalur-jalur yang sudah ada," tandasnya.

2. Tak ingin banyak menanggapi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di