Semarang, IDN Times — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyatakan kesiapannya untuk membantu penuh pelaksanaan ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum Sutrimo. Kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tersebut diduga meninggal dunia secara tidak wajar di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa bantuan yang disiapkan mencakup seluruh tahapan, mulai dari persiapan awal, proses pelaksanaan di lapangan, hingga kegiatan pasca-ekshumasi.
Untuk memastikan seluruh rangkaian proses pembongkaran makam berjalan aman dan lancar tanpa gangguan, pengerahan personil pengamanan telah disiapkan.
Polda Jateng menerjunkan jajaran Polresta Banyumas guna mengamankan titik lokasi pemakaman almarhum Sutrimo di Kabupaten Banyumas.
Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa ekshumasi merupakan prosedur medis-legal yang sangat vital dalam pengumpulan alat bukti untuk mengungkap fakta terang di balik kematian korban.
Sebelumnya pihak kelurga almarhum Sutrimo resmi melayangkan laporan dugaan kejanggalan kematian ke Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Setelah dilakukan gelar perkara bersama antara Polresta Banyumas dan Polda Jateng, penanganan perkara ini secara resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Pengusutan kasus ini terus mengalami kemajuan signifikan di tingkat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah resmi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Pembongkaran makam dan autopsi ulang jenazah Sutrimo dijadwalkan bakal berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 mendatang. Pihak Polda Jateng kini tinggal menunggu koordinasi teknis kepastian waktu pelaksanaan dari Polda Metro Jaya.
