Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Fariz Fardianto

Tegal, IDN Times - Pengelola salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Tegal terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.

Tim Ombudsman Jawa Tengah mendapati laporan adanya pungutan untuk seragam sekolah yang dibanderol seharga Rp820 ribu-Rp860 ribu.

1. Sesuai Permendikbud, sekolah dilarang meminta biaya seragam

dok.IDN Times

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menyatakan seharusnya orangtua murid tidak dikenai biaya seragam sekolah sepersen pun.

Menurutnya sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, pengelola sekolah dilarang keras melakukan pungutan seragam sekolah kepada para orangtua murid.

"Itu kan sudah jelas dalam Permendikbud Nomor 51 ada larangan pungutan seragam. Tetapi kok malah pengelola SMP negeri di Kabupaten Tegal malah menetapkan harga seragam senilai Rp820 ribu hingga Rp860 ribu. Kasus ini sedang kita perdalam di lapangam. Tim Reaksi Cepat Ombudman (RCO) sedang mengusutnya. Karena kasus ini berpotensi menjadi maladministrasi," kata Sabar kepada IDN Times, Rabu (26/6).

2. Salah satu SMP di Klaten kedapatan nekat menahan rapor muridnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di