Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polresta Banyumas Bongkar Praktik Oplos LPG 3 Kg, Ratusan Tabung Disita

Polresta Banyumas Bongkar Praktik Oplos LPG 3 Kg, Ratusan Tabung Disita
Inilah lokasi yang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji 3 kg di Banyumas yang berhasil dibongkar polisi, Sabtu (18/7/2026).(IDN Times/Foto: Dok. Polresta Banyumas)
Intinya Sih
  • Polresta Banyumas membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kg di Purwokerto, di mana pelaku memindahkan isi gas ke tabung nonsubsidi untuk dijual lebih mahal.
  • Pelaku berinisial ACY alias Prenjak ditangkap bersama ratusan tabung dan alat modifikasi, serta dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
  • Dalam penggerebekan, polisi menyita 215 tabung LPG subsidi, alat pemindah gas, uang tunai hasil penjualan, dan barang bukti lain yang menunjukkan modus pemindahan isi gas secara ilegal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Banyumas, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil membongkar praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang marak dilakukan di wilayah Purwokerto.

Pelaku memindahkan isi tabung subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual dengan harga lebih mahal.

Dalam keterangannya, Sabtu (18/8/2026), Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur.

1. Kasihan masyarakat dirugikan

Seorang perwira polisi berpakaian dinas tengah berbicara di depan mikrofon dalam konferensi pers bersama beberapa anggota kepolisian lainnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi (tengah) sebut akibat perbuatan pelaku, masyarakat dan negara dirugikan, Sabtu (18/7/2026).(IDN Times/Dok. Cokie Sutrisno)

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, tim Unit IV Satreskrim langsung menggerebek lokasi dan menangkap seorang pria berinisial ACY alias Prenjak (38), warga setempat, yang diduga sebagai pelaku utama.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan tabung gas, alat modifikasi, dan uang tunai hasil penjualan. Disebutkan bahwa praktik ini merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

"Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas,"kata Kombes Petrus.

2. ACY bakal kena ancaman 6 tahun penjara

Seorang pria berkaus gelap dengan wajah diblur oleh pihak kepolisian terkait kasus pengoplosan gas elpiji di Banyumas.
Tampang tersangka ACY (diblur oleh polisi) yang terancam hukuman 6 tahun penjara akibat oplos gas elpiji untuk kepentingan bisnisnya, Sabtu (18/7/2026).(IDN Times/Foto : Dok. Polresta Banyumas)

Tersangka ACY dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bagian dari tren penindakan penyalahgunaan LPG subsidi yang juga kerap terungkap di berbagai daerah lain seperti Brebes, Purbalingga, dan Bali. Polresta Banyumas mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini bisa segera dibongkar.

Saat ini penyidik Satreskrim masih melanjutkan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa untuk melimpahkan berkas perkara.

3. Baran bukti disita, salah satunya alat pemindah gas

Deretan alat bukti berupa beberapa batang logam, obeng, dan alat tajam sederhana yang disita polisi di atas permukaan putih.
Berbagai alat bukti yang disita polisi, terlihat sederhana namun membuat kesal warga, Sabtu (18/7/2026).(IDN Times/Foto : Dok. Polresta Banyumas)

Dalam penggerebekan tersebut, petugas reskrim Polresta Banyumas berhasil menyita sejumlah alat bukti, diantaranya:

- 215 tabung LPG subsidi 3 kg (berisi dan tersegel)

- Puluhan tabung LPG subsidi dan nonsubsidi lainnya

- Delapan alat suntik atau pemindah gas

- Timbangan digital, alat pembuka segel, dan ratusan tutup segel tabung

- Uang tunai hasil penjualan Rp3.430.000

- Satu unit telepon genggam

Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku membeli LPG subsidi lalu memindahkan isinya menggunakan alat khusus ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.

"Berbekal laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Praktik pengoplosan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat luas,"tegas Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Tengah

See More