Semarang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang memastikan proyek pembangunan Mal Pakuwon di Gombel Lama akan dievaluasi menyusul banyaknya kejadian rumah-rumah warga yang retak.
Rumah Warga Retak-Retak, DLH Semarang Evaluasi Proyek Mal Pakuwon

- DLH Kota Semarang akan mengevaluasi proyek Mal Pakuwon Gombel setelah menerima laporan rumah warga retak, dengan fokus pada aspek teknis dan lingkungan.
- Pendataan sementara mencatat 19 rumah terdampak: 14 terkait aktivitas Pakuwon dan lima akibat perbaikan jalan. Pengembang menyatakan bersedia memperbaiki kerusakan.
- DLH menyebut proyek memiliki izin dan dokumen lingkungan. Setelah penyiapan lahan, Pakuwon akan membuat kajian lanjutan, sementara pemerintah tetap berperan sebagai pengawas dan mediator.
Kabid Pengawasan DLH Kota Semarang, Wahyu Heriawan mengaku menjadi pihak yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kelangsungan proyek Mal Pakuwon.
Pihaknya sedang fokus pengawasan aspek teknis dan lingkungan. "Minggu-minggu ini nanti akan melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan kami. Sementara belum jadi evaluasi kami," tuturnya, Senin (10/8/2026).
Lebih jauh lagi, pihaknya sedang berupaya menampung aduan dari warga yang merasa dirugikan akibat pembangunan Mal Pakuwon Gombel.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 19 rumah yang mengalami dampak. Sekitar 14 rumah diketahui terdampak aktivitas Pakuwon, sedangkan lima rumah lainnya terdampak pekerjaan perbaikan jalan.
DLH menyebut persoalan tersebut telah mempertemukan warga, perangkat wilayah, dan pihak pengembang. Dalam pertemuan tersebut, pengembang juga disebut telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan perbaikan terhadap rumah warga yang terdampak.
“Dari pengawasan kita, mereka bersedia memperbaiki,” ujar Wahyu.
Namun dari dari sisi perizinan, ia mengklaim proyek Mal Pakuwon Gombel memiliki izin dan dokumen lingkungan.
Menurut Wahyu, setelah tahap penyiapan lahan, pihak Pakuwon masih akan melakukan kajian untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Setelah penyiapan lahan, Pakuwon mau bikin kajian. Itu bisa dilanjutkan atau tidak,” urainya.
Kendati begitu, ia menegaskan pihaknya tidak berada pada posisi untuk menentukan apakah proyek Pakuwon akan dilanjutkan atau dihentikan. Pemerintah berperan melakukan pengawasan, mengkaji dampak teknis dan lingkungan, serta menjembatani kepentingan warga dengan pihak pengembang.





















