Ilustrasi hotel (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Rudy menyampaikan, terkait PPKM diperpanjang, pihaknya akan menyiapkan surat edaran yang baru. Namun sebelumnya, Pemkot Solo akan mengundang perwakilan pelaku usaha untuk meminta aspirasi dan menyampaikan agar mereka mentaati aturan yang berlaku.
“Nanti akan ada SE baru. Sebelum kita keluarkan nanti perwakilan pedagang HIK (angkringan), warung, warung makan, restoran, hiburan malam akan kita panggil. Akan kita tegaskan disitu, kalau melanggar akan kita tutup,” tandasnya.
Ia mengklaim aturan terkait PPKM tersebut cukup ditaati oleh masyarakat dan pelaku usaha. Terbukti dari ratusan rumah makan, warung, angkringan dan lainnya hanya 2 yang ditutup.
“Kalau yang ditutup hanya dua, berarti sudah pada taat. Yuk kita lebih tingkatkan ketaatan itu,” katanya.