Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bayu Mulya Bebas Bersyarat Usai Ikuti Smart Pesantren di Lapas

Kota Semarang
Bayu Mulya Bebas Bersyarat Usai Ikuti Smart Pesantren di Lapas
Bayu saat jelang bebas dari Lapas Kedungpane. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane)
  • Bayu Mulya Permadi, terpidana narkotika di Lapas Kedungpane Semarang, mengikuti Smart Pesantren tingkat Marhalah Wustha dan meraih kategori baik dengan nilai 7,5 dari 10.
  • Selain pembinaan keagamaan, Bayu menjalani program kemandirian di greenhouse peternakan lele; ia kini mampu membaca Iqra 6 dan mempraktikkan salat lima waktu.
  • Bayu bebas melalui program Cuti Bersyarat dan berencana bekerja serta melanjutkan mengaji, sementara Kalapas Ahmad Tohari meminta ia menjaga perubahan dan tidak mengulangi kesalahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Semarang, IDN Times - Perubahan perilaku seseorang tentunya berawal dari sebuah ilham. Hal tersebut juga dirasakan Bayu Mulya Permadi selama mendekam di blok kamar Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang. 

Selama menjalani pidana, Bayu berusaha bangkit dari keterpurukan. Terpidana kasus narkotika tersebut memutuskan ikut kegiatan pembinaan keagamaan atau Smart Pesantren untuk mengubah sisi kelam hidupnya. 

Saat ikut smart pesantren, ia memilih kelas menengah atau tingkat Marhalah Wustha. Berdasarkan penilaian Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), Bayu berhasil mengantongi predikat Kategori Baik dengan nilai 7,5 dari 10.

"Selama disini, saya telah mengikuti program Smart Pesantren dari bapak kalapas kelas menengah, dan saya juga melakukan pembinaan program kemandirian di greenhouse peternakan lele," akunya.

Dengan penuh rasa syukur, Bayu mengungkapkan betapa besar titik balik kehidupan yang ia dapatkan selama berada di dalam penjara.

Bayu mengaku, pembinaan di lapas telah membuka jalan spiritual baru bagi dirinya yang sebelumnya belum bisa membaca Alquran. 

"Terima kasih atas program yang telah diberikan. Sebelumnya saya belum bisa baca Quran, dan sekarang saya sudah bisa membaca Iqra 6, dan saya sudah melakukan praktik sholat lima waktu," paparnya. 

Kemampuannya tadarus Quran nantinya juga ia praktekan di rumah. Bayu menjadi salah satu terpidana yang selesai menjalani pidana dari program Cuti Bersyarat (CB). 

"Nanti setelah di rumah, rencananya saya mau bekerja, terus mengikuti kegiatan positif. Tetap lanjut mengaji dan menjadi lebih baik, tetap menjalankan pembinaan yang ada di sini," katanya.

Kalapas Kedungpane Ahmad Tohari saat mengetahui Bayu dinyatakan bebas, mengungkapkan bahwa dirinya menaruh harapan besar supaya yang bersangkutan konsisten menjaga nilai-nilai keagamaan. 

"Jangan sampai terjerumus kembali pada kesalahan yang sama. Ke depannya, kami juga terus memperkuat program Smart Pesantren dan pembinaan kemandirian ini agar makin banyak warga binaan yang siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi baru yang bermanfaat," ungkapnya.

Keberhasilan Bayu Mulya menjadi bukti nyata bahwa pidana di pemasyarakatan bukan sekadar hukuman, melainkan ruang transformasi untuk membentuk pribadi yang lebih beriman, mandiri, dan siap diterima kembali oleh masyarakat.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More