Mahasiswa Demo di Polres Banyumas, Tuntut Keadilan Dugaan TPKS di Kampus Unsoed

- Tribhata Banyumas menilai aksi mahasiswa Unsoed jadi pengingat bahwa slogan 'ruang aman' harus dibuktikan lewat tindakan nyata, bukan sekadar citra kampus yang humanis.
- Kinerja Satgas PPKS Unsoed dikritik karena dinilai pasif dan perlu evaluasi menyeluruh agar lebih proaktif melindungi korban serta mencegah intimidasi di lingkungan kampus.
- Tribhata mendesak penanganan kasus kekerasan dilakukan transparan tanpa pandang jabatan, termasuk membuka kembali kasus lama demi keadilan dan perlindungan nyata bagi mahasiswa.
Purwokerto, IDN Times - Aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Mapolresta Banyumas pada Selasa (12/5/2026) kembali menyita perhatian. Mereka menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan, pengeroyokan, penyekapan, hingga tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus.
Alih alih hanya memuji aksi mahasiswa, Praktisi hukumTribhata Banyumas justru menyoroti tanggung jawab besar pihak kampus. Menurut mereka, demonstrasi ini jadi momentum penting untuk mengingatkan bahwa “ruang aman” yang sering digaungkan kampus selama ini harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar narasi indah.
"Mahasiswa berani turun ke jalan untuk kontrol publik dan perlindungan korban. Ini harus diapresiasi, namun perlu ditegaskan bahwa sorotan tak boleh hanya ke polisi. Pihak kampus juga harus dievaluasi keras,"kata Nanang.
Tribhata menilai selama ini kampus terlalu nyaman dengan citra humanis dan akademik yang aman, padahal kasus kekerasan terus muncul. "Kalau kampus benar benar melindungi mahasiswa, kenapa kasus seperti ini masih terjadi dan prosesnya terasa lambat?,"tegasnya.
1. Kinerja satgas PPKS Unsoed perlu dibenahi

Salah satu yang paling disoroti adalah kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed. Tribhata mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap satgas ini.
Berdasarkan Pasal 27 dan 28 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Satgas PPKS seharusnya tidak hanya menunggu laporan, tapi bisa proaktif jika ada indikasi kekerasan. Mereka juga wajib melindungi korban, saksi, dan pelapor dari segala bentuk intimidasi serta reviktimisasi.
"Jangan sampai mekanisme internal kampus justru memberatkan korban atau menimbulkan trauma tambahan,"kata Nanang.
2. Tanpa pandang bulu, termasuk pejabat kampus

Tribhata menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan di kampus harus dilakukan tanpa pandang bulu. Baik pelaku mahasiswa biasa, dosen, staf, hingga pejabat tinggi kampus sekalipun harus diproses secara adil.
Mereka juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak melakukan rekayasa kasus, pengondisian fakta, atau kriminalisasi balik terhadap korban dan pelapor.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan KUHP baru, termasuk Pasal 278 yang mengatur sanksi bagi pembuat laporan palsu atau pihak yang menghalangi proses hukum.
3. Saat membuka kasus lama yang tak selesai

Kasus ini, menurut Tribhata, harus menjadi pintu gerbang untuk membuka transparansi semua dugaan kekerasan yang pernah terjadi di Unsoed mulai dari kekerasan seksual, penganiayaan, intimidasi, hingga penyalahgunaan wewenang.
"Jangan tutup tutupi hanya demi menjaga citra institusi. Kampus bukan perusahaan yang bisa main branding doang. Ini soal nyawa, trauma, dan masa depan mahasiswa,"tegas Nanang
Kesimpulan Tribhata jelas slogan “ruang aman” dan “kampus humanis” tidak cukup. Unsoed dan seluruh perguruan tinggi harus membuktikannya dengan perlindungan korban yang sungguh sungguh, transparansi proses, serta keberanian menindak pelaku tanpa memandang jabatan atau kedekatan mereka dengan struktur kekuasaan kampus.
"Suara mahasiswa sudah menggema, kini giliran kampus dan penegak hukum membuktikan bahwa keadilan bukan sekadar kata kata,"pungkasnya.



















