Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Publik Tanggapi Surat Edaran Kurangi Gaya Hedon Penegak Hukum

Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditanggapi publik di Banyumas, Sabtu (24/5/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Banyumas, IDN Times – Gaya hidup mewah dinilai dapat menumpulkan kepekaan nurani para hakim dalam menegakkan keadilan, terlebih di era adaptasi perubahan yang merambah berbagai sektotlr kehidupan baik di masyarakat maupun penyelenggara negara.

Hal itu ditegaskan oleh Djoko Susanto, SH, Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Surat edaran ini menjadi rambu penting agar para hakim tetap rendah hati dan tidak bergaya hidup hura-hura. Karena gaya hidup seperti itu bisa mematikan hati nurani, padahal nurani adalah kunci dalam menegakkan keadilan,” ujar Djoko, yang akrab disapa Djoko Kumis, Kepada IDN Times, Sabtu (24/5/2025).

1. Jangan sekedar formalitas dan administratif

Ketua Peradi SAI Purwokerto tanggapi surat edaran bisa dijadikan landasan etik para hakim dan penegak hukum lainnya, Sabtu (24/5/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Djoko Susanto menekankan bahwa seorang hakim seharusnya menjadi simbol integritas dan kesahajaan. Ia menyebut gaya hidup yang berlebihan bisa mengganggu kemampuan nurani dalam menilai perkara.

“Ketika seorang hakim terbiasa hidup mewah, ada risiko bahwa hatinya menjadi tumpul terhadap penderitaan rakyat. Padahal, setiap keputusan hukum seharusnya lahir dari rasa empati yang bersumber dari nurani,” tegasnya.

Ia berharap surat edaran ini tak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar menjadi landasan etis yang dihidupi oleh seluruh aparatur peradilan. “Jangan sampai muncul ironi bahwa hakim tampil glamor, tetapi keputusannya tidak mencerminkan keadilan. Itu merusak wajah peradilan kita,” pungkasnya.

2. PN Purwokerto perkuat integritas, masih ada yang pakai motor

Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulata Sembiring langsung mengambil langkah memperkuat integritas di lingkungan kerjanya, Sabtu (24/5/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

SE yang mengatur tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur peradilan ini langsung pula ditindaklanjuti Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, SH, MH. Ia menilai langkah tersebut sangat tepat untuk memperkuat integritas para penegak hukum.

“Nilai dari seorang hakim tidak terletak pada apa yang dia pakai atau miliki, melainkan dari bagaimana putusannya bisa menghadirkan keadilan bagi masyarakat tanpa embel-embel transaksional,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa pola hidup sederhana adalah bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Menurut Eddy, dalam konteks gaji hakim yang berada di kisaran Rp15 hingga Rp27 juta per bulan, penampilan yang terlalu mewah akan menimbulkan pertanyaan publik.

“Apabila seorang hakim muncul dengan barang-barang mewah, tentu akan timbul tanda tanya. Dari mana asalnya? Maka, kesederhanaan menjadi penanda transparansi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa mayoritas hakim di lingkungan PN Purwokerto masih menjalani kehidupan yang sederhana. Bahkan ada yang masih menggunakan sepeda motor untuk bekerja, sebagai bentuk sikap membumi dan tidak berjarak dengan masyarakat.

3. Hakim, sosok panutan membangun etika dan moral

Sebagai masyarakat, dr. Tangguh sebut hakim ada sosok panutan membangun moral dan etika, Sabtu (24/5/2025).(IDN Times/Dok. Pribadi)

Dengan terbitnya SE ini, publik kini menaruh harapan besar agar para hakim dan aparatur peradilan benar-benar menjadi teladan dalam integritas dan kesederhanaan.

Di tengah sorotan tajam terhadap institusi hukum, integritas tak cukup hanya ditunjukkan di ruang sidang, tetapi juga harus tercermin dalam pilihan hidup sehari-hari yang bersahaja.

Harapan serupa disampaikan oleh dr. Tangguh, yang menginginkan agar kebijakan ini mampu membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap hakim bahwa mereka bukan hanya penegak hukum, tetapi juga sosok panutan dalam moral dan etika kehidupan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
C Sutrisno
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us