Putri PB XIII Sebut Rencana Jumenengan KGPH Purboyo Tetap Jalan

- Rencana Jumenengan Tetap Berjalan. Persiapan jumenengan sudah 70 persen, meski keluarga terpecah.
- Gusti Mangkubumi "Berkhianat" terhadap Keluarga. GKR Timoer kecewa dan menilai Gusti Mangkubumi telah berkhianat.
- Nilai Penetapan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV Cacat Hukum dan Adat. GKR Timoer menilai penetapan tersebut tidak sah secara hukum maupun adat.
Surakarta, IDN Times – Putri mendiang Pakubuwono XIII, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer, angkat bicara terkait dinamika menjelang jumenengan (penobatan) yang rencananya digelar akhir pekan ini di Keraton Surakarta. Ia mengaku sedih melihat kondisi internal keluarga besar keraton yang kembali terpecah, seperti peristiwa suksesi pada masa ayahandanya dulu.
1. Rencana Jumenengan Tetap Berjalan.

Meski diwarnai perbedaan pendapat di antara keluarga, GKR Timoer memastikan bahwa persiapan jumenengan tetap berjalan. Menurutnya, panitia sudah menyelesaikan sekitar 70 persen persiapan untuk upacara adat tersebut.
“Masih berjalan, sudah sekitar 70 persen. Saya hanya kasihan, Keraton dipecah belah seperti ini. Seperti mengulang suksesi PB XIII yang lalu,” ujarnya saat ditemui, Kamis (13/11/2025).
2. Sebut Gusti Mangkubumi “Berkhianat” terhadap Keluarga.

Dalam keterangannya, GKR Timoer tak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap Gusti Mangkubumi atau KGPH Hangabehi yang dinilainya telah menyimpang dari kesepakatan keluarga besar Keraton.
“Saya sedih saja, Gusti Mangkubumi bisa berkhianat dengan kami, putra-putri, kakak, dan adik-adiknya. Itu yang saya sesalkan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa sebelumnya keluarga besar telah sepakat mengenai penerus takhta. Kesepakatan itu bahkan disampaikan langsung di hadapan Gubernur Jawa Tengah, Bapak Respati, dan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
“Kami sudah sepakat bahwa putra mahkota adalah Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom. Saat Gibran datang, kami rapat dan sudah sepakat,” tegasnya.
3. Nilai Penetapan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV Cacat Hukum dan Adat

Menanggapi penetapan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV oleh pihak lain, GKR Timoer menilai proses tersebut tidak sah secara hukum maupun adat. Ia menyebut tidak semua pihak hadir dalam pertemuan yang menjadi dasar penetapan tersebut.
“Itu sudah cacat hukum. Tidak bisa mewakili kami sebagai putra-putri PB XIII. Dari pihak PB XII yang hadir hanya enam orang, dua di antaranya walkout dari total 23 yang diundang. Silakan menilai sendiri apakah ini benar dari segi hukum dan adat,” jelasnya.
Selain itu, GKR Timoer juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang disebut menjadi dasar pelaksanaan jumenengan versi lain.
“Kami tidak menerima. Karena itu saya tidak datang, sebab kami tidak merasa diundang oleh Kementerian,” pungkasnya.

















