Raih WTP Ke-9 Kali, Pemkot Semarang Janji Tingkatkan Kinerja dan Tata Kelola Keuangan Daerah

- Pemkot Semarang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
- Capaian ini merupakan yang kesembilan kalinya secara berturut-turut.
- Pemkot Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan tata kelola keuangan daerah.
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Capaian tersebut merupakan yang kesembilan kalinya secara berturut-turut.
1. Bukti kerja luar biasa dari komponen pemerintah
Opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini diterima langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, belum lama ini.
“Opini WTP ini adalah bukti kerja luar biasa dari seluruh komponen pemerintah. Saya sangat mengapresiasi kinerja dan hasil kerja seluruh unsur pemerintahan. Ini akan membawa semangat lebih untuk melayani agar Semarang semakin hebat,” ungkapnya, Minggu (8/6/2025).
Pihaknya menyambut baik capaian ini sebagai dasar untuk kinerja yang lebih baik lagi di masa mendatang, dan menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif seluruh unsur pemerintahan.
2. Tindaklanjuti rekomendasi BPK

“Atas capaian ini kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan tata kelola keuangan daerah demi pelayanan publik yang lebih transparan, efektif, dan berintegritas. Termasuk dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk tata kelola keuangan seluruh jajaran OPD Pemkot Semarang,” kata Agustina.
Sementara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah menyampaikan, sejumlah catatan yang tetap perlu menjadi perhatian, seperti pengelolaan database wajib pajak, pertanggungjawaban belanja, pelaksanaan e-purchasing, belanja pegawai, belanja BBM, serta penatausahaan aset.
3. Pentingnya menjaga sinergitas dengan legislatif

“Kami tekankan bahwa hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima,” ujarnya.
Menyambut baik capaian ini, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, menegaskan pentingnya menjaga sinergitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
"Sinergitas antara pemerintah dengan komponen masyarakat, khususnya legislatif penting untuk dijaga sehingga tata kelola pemerintahan menjadi semakin baik," imbuhnya.