Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)
Sementara itu berdasarkan temuan dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, terdapat 13 pabrik yang dilaporkan akan mencicil pembayaran THR saat H-7 Lebaran.
Sakina Rosellasari, Kepala Disnakertrans Jateng mengaku mayoritas buruh yang melaporkan perusahaannya terkait persoalan pembayaran THR berada di delapan kabupaten/kota.
"Di aduan yang masuk dari Posko Kartu Prakerja ada 13 perusahaan. Ini baru didata oleh petugas pengawas berkaitan dengan jumlah buruh yang mengadukan perusahaannya. Yang jelas mereka mengadu upaya perusahaan yang memilih mencicil THR," kata Sakina ketika dikontak IDN Times, Kamis (29/4/2021).
Sakina menuturkan saat ini telah mengerahkan para petugas pengawas guna menyelidiki ulah perusahaan yang akan mencicil pembayaran THR.
Lebih lanjut, pihaknya mendapati laporan bila perusahaan yang bermasalah terkait THR rinciannya satu perusahaan di Kabupaten Karanganyar, satu perusahaan di Kudus, dua perusahaan di Sukoharjo, dua perusahaan di Kabupaten Semarang, tiga perusahaan di Kota Semarang, dua perusahaan di Boyolali, satu perusahaan di Solo dan satu perusahaam di Kabupaten Tegal.
"Proses pengaduannya sekarang lagi kita tindaklanjuti. Kita juga akan meminta keterangan dari manajer perusahaannya. Kita akan mengorek kondisi finansial perusahaannya dan kemampuan membayar para pegawainya selama pandemik virus Corona," akunya.