Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
#54410459

Semarang, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah akhirnya diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (20/11).

1. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tegal

IDN Times/Fariz Fardianto

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019 tentang penetapan besaran UMK di Provinsi Jateng.

"UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp2.715.000, UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen, sedangkan rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen,' katanya di Semarang, Rabu dilansir dari Antara.

Ganjar menjelaskan bahwa penetapan telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni erdasarkan formula Pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019.


Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

2. Besaran UMK usulan dari pemerintah daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di