Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Saksi Ahli Sidang CLS Ijazah Jokowi

IMG_1640.jpeg
Roy Suryo jadi saksi ahli sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Roy Suryo jelaskan hasil penelitiannya terkait keaslian ijazah Jokowi, menyinggung metode penelitian dan perbedaan penulisan huruf A.
  • Rismon Sianipar pertanyakan keaslian ijazah Jokowi, membawa laptop dan menjelaskan hasil penelitiannya tentang stempel merah dan logo UGM.
  • Kuasa Hukum Jokowi tak berikan pertanyaan kedua saksi ahli penggugat karena keduanya memiliki kasus serupa dengan prinsipalnya di Polda Metro Jaya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times - Sidang Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (18/2/2026). Dengan agenda sidang mendengarkan saksi akhli dari penggugat.

Sidang hari ini menurut rencana akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro

1. Roy Suryo jelaskan hasil penelitiannya.

IMG_1566.jpeg
Roy Suryo jadi saksi ahli sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Kubu penggugat dua alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang Citizen Lawsuit keaslian ijazah Jokowi. Keduanya adalah, ahli digital forensik Rismon Sianipar dan ahli telematika Roy Suryo.

Roy Suryo menjelaskan keyakinan jika ijazah yang Jokowi palsu usai meneliti ijazah yang diposting oleh Dian Sandi melalui akun media sosial X. Roy juga menyinggung soal metode penelitian yang ia gunakan salah satunya dengan metode ELA.

Selain itu, Roy Suryo juga menyoroti adanya berbedaan penulisan huruf A dalam ijazah Jokowi, yang dinilai tidak sama dengan hasil cetakan ijazah teman satu angkatannya.

“Seperti yang saya lakukan pada ijazah 116 Almarhum Hari Mulyono dan 117 Sri Murtiningsih, jadi diuji dulu masing-masing autentifikasinya,” ujar Roy Suryo.

Usai pihak menjawab pertanyaan dari pihak penggugat, Roy Suryo enggan menjawab pertanyaan dari pihak tergugat yakni pengacara Jokowi. Roy Suryo berkeyakinan jika sebelumnya  pengacara Jokowi merasa keberatan dengan kehadirannya.

2. Rismon Sianipar pertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

IMG_1602.jpeg
Roy Suryo jadi saksi ahli sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara, saksi ahli forensik Rismon Sianipar menjelaskan tentang hasil penelitiannya salah satunya tentang keabsahan lembar skripsi dan huruf yang digunakan dalam skripsi Jokowi.

Saat persidangan Rismo terlihat membawa laptop dan menanyangkan caranya melakukan penelitian dengan berbekal hasil foto skripsi yang didapatnya saat mengunjungi UGM bersama Roy Suryo.

Ia juga menjelaskan tentang hasil penelitiannya tentang tidak adanya stempel merah pada foto ijazah Jokowi dan logo UGM dinilai berbeda dengan lainnya.

“Diijazah lainnya saya melihat logo UGM ada diatas huruf, sedangkan di ijazah Jokowi logo UGM ada di bawah huruf, ini ada kejanggalan,” ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut pihak tergugat 1 yakni Jokowi yang diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan tidak memberikan pertanyaan kepada kedua saksi ahli. Sedangkan pertanyaan kepada saksi ahli banyak dilakukan oleh pengacara tergugat 2 dari Universitas Gajah Mada (UGM).

3. Kuasa Hukum Jokowi tak berikan pertanyaan kedua saksi ahli penggugat.

IMG_1665.jpeg
Rismon Sianipar jadi saksi ahli sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Usai persidangan Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengungkapkan alasannya tidak memberikan pertanyaan kepada Roy Suryo dan Rismon Sianipar, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan jika sebelum dimulai persidangan pihaknya merasa keberatan dengan kedua saksi ahli yang dihadirkan, karena keduanya dirasa saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.

“Kami keberatan karena menurut kami kedua saksi ahli yakni Roy Suryo dan Rismo Sianipar sedang memiliki kasus serupa dengan prinsipal saya di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Sedangkan pihak tergugat memilih tidak menghadirkan saksi ahli karena dinilai bukti dan saksi fakta yang selama ini dihadirkan didalam persidangan cukup untuk membuktikan bahwa Jokowi adalah alumi UGM dan melaksanakan KKN di Desa Ketoyan, Wonosegoro, Boyolali.

“Kami memilih tidak menghadirkan saksi ahli karena sudah cukup kami menghadirkan teman-teman Pak Jokowi baik di UGM maupun tema saat KKN di Desa Ketoyan,” jelas YB Irpan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 24 Februari 2026. Sidang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari pihak penggugat yakni saksi ahli citizen lawsuit, dan saksi ahli hukum tata negara, diantaranya Rafly Harun.

Share
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Warga Banyumas Giatkan Ronda, Perkuat Keamanan Terutama Saat Ramadan

18 Feb 2026, 21:36 WIBNews